
DKI Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyatakan delapan warga negara Nusantara (WNI) yang diduga bergabung ke militer Rusia masih berhak mendapat pengamanan selama status kewarganegaraan merekan tak berubah.
Ia pula menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami informasi terkait keadaan kemudian status delapan WNI yang mana diduga bermetamorfosis menjadi tentara asing tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidaklah ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan merekan kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono melalui pernyataan ditulis yang mana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sugiono menekankan bahwa salah satu tugas utama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI adalah untuk memberi pengamanan terhadap semua WNI di mana pun berada dan juga pada keadaan apapun.
“Kemlu RI bersatu instansi terkait terus mendalami informasi yang mana kami terima beberapa hari sesudah itu terkait delapan WNI yang dimaksud diduga direkrut tersebut,” tambahnya.
Dinas Intelijen Luar Negeri tanah Ukraina (FISU) sebelumnya mengungkap telah lama memperoleh beberapa jumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke pada barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang dimaksud disebut pada laporan yang dimaksud adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, juga Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan juga iming-iming upah tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, dan juga berubah-ubah tunjangan sosial.
Sembari menjamin berjalannya proses verifikasi terhadap delapan WNI tersebut, Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menegaskan bahwa pemerintah RI juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan atau eksploitasi terhadap mereka.
“Apabila terdapat WNI yang dimaksud berubah jadi penderita pada tahapan tersebut, eksekutif Tanah Air akan mengambil langkah pelindungan yang digunakan diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mana berlaku,” tegas Yvonne pada Mulai Pekan (31/8).
Senada, Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (2/9) menyampaikan bahwa pada rute penyelidikan, pemerintah RI akan meneliti apakah para WNI yang dimaksud berubah menjadi orang yang terdampar perekrutan palsu atau secara sukarela memilih masuk dinas militer asing.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di platform web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.


