berita viral

Gaji hakim naik 280 persen: Rincian sesuai golongan & masa kerja

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Gaji hakim di tempat Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling kategori junior mendapat kenaikan hingga 280 persen dari pendapatan pada waktu ini.

Keputusan yang dimaksud disampaikan oleh Presiden Prabowo di sambutan acara pengukuhan 1.451 hakim baru yang tersebut dijalankan di tempat Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).

Kenaikan penghasilan ini tidak persoalan hitungan untuk memanjakan pejabat hukum, namun sebagai upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim lalu meningkatkan kekuatan integritas hukum di dalam Indonesia.

Selain itu, Presiden RI ke-8 juga yakin bahwa Indonesia adalah negara yang kuat, makmur, kemudian kaya.

Kenaikan pendapatan ini bervariasi sesuai golongan dan juga masa kerja. Profesi hakim di dalam lingkungan peradilan umum, agama, dan juga tata bisnis negara miliki golongan yang digunakan terdiri dari golongan III/a-d dan juga IV/a-e dengan masa kerja 0-32 tahun.

Kebijakan tentang pendapatan hakim terakhir diatur di Peraturan pemerintahan (PP) nomor 44 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan eksekutif Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan lalu Fasilitas Hakim yang mana Berada dalam Bawah Mahkamah Agung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2024.

Saat ini, profesi hakim dengan penghasilan paling rendah yaitu golongan III/a dengan masa kerja nol tahun, menerima pendapatan pokok sebesar Rp2.785.700.

Kemudian, hakim dengan penghasilan tertinggi yaitu golongan IV/e yang telah terjadi mengabdi bekerja selama 32 tahun, mendapatkan pendapatan pokok sebesar Rp6.373.200.

Lantas, berapa besar pendapatan hakim dari golongan dan juga masa kerja lainnya yang mana berpacu pada PP tersebut? Berikut rinciannya.

1. Gaji hakim golongan III/a-d

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 2.785.700 hingga Mata Uang Rupiah 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 2.873.500 hingga Simbol Rupiah 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rupiah 2.964.400 hingga Rupiah 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rupiah 3.057.300 hingga Rupiah 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Mata Uang Rupiah 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rupiah 3.252.900 hingga Rupiah 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.355.400 hingga Simbol Rupiah 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rupiah 3.461.100 hingga Simbol Rupiah 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.570.100 hingga Rupiah 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.682.500 hingga Rupiah 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rupiah 3.789.500 hingga Mata Uang Rupiah 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rupiah 3.918.100 hingga Rupiah 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rupiah 4.041.500 hingga Simbol Rupiah 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rupiah 4.168.800 hingga Simbol Rupiah 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.300.100 hingga Simbol Rupiah 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rupiah 4.435.500 hingga Rupiah 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.575.200 hingga Simbol Rupiah 5.180.700.

2. Gaji hakim golongan IV/a-e

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rupiah 3.287.800 hingga Mata Uang Rupiah 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.391.400 hingga Rupiah 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Simbol Rupiah 3.498.200 hingga Rupiah 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.608.400 hingga Mata Uang Rupiah 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.722.000 hingga Simbol Rupiah 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 3.960.200 hingga Simbol Rupiah 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.089.900 hingga Rupiah 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.213.500 hingga Mata Uang Rupiah 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.346.200 hingga Mata Uang Rupiah 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Simbol Rupiah 4.483.100 hingga Simbol Rupiah 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rupiah 4.624.300 hingga Rupiah 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.770.000 hingga Rupiah 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Mata Uang Rupiah 4.920.200 hingga Simbol Rupiah 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rupiah 5.075.200 hingga Rupiah 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rupiah 5.235.000 hingga Rupiah 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Simbol Rupiah 5.399.900 hingga Rupiah 6.373.200.

Demikian rincian penghasilan hakim pada waktu ini berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) nomor 44 tahun 2024. Dengan langkah kebijakan kenaikan penghasilan hakim, diharapkan para hakim dapat fokus menjalankan tugasnya tanpa tergoda oleh praktik korupsi.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menguatkan sistem peradilan yang tersebut bersih juga kredibel, untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Related Articles