Tag: Polda Metro Jaya

  • SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    SIM Keliling tersedia di tempat lima lokasi Ibukota pada Selasa

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dalam lima lokasi Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Senin.

    Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Berikut lokasinya:

    Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Barat : Mall Citraland

    ​​​​​​​Jakarta Pusat : Mall Metro Kebayoran Jalan Ciledug Raya

    Masyarakat harus menyiapkan juga melengkapi persyaratan yang tersebut dibutuhkan lalu biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Persyaratan yang tersebut dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang digunakan masih berlaku, SIM lama yang digunakan asli lalu masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, dan juga bukti tes psikologi melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Layanan mobil SIM keliling ini hanya saja dapat melanjutkan SIM yang dimaksud masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A kemudian SIM C.

    Adapun bagi SIM yang mana telah lama habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menimbulkan permohonan SIM baru pada tempat yang mana sudah pernah ditentukan oleh kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis serta Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kondisi tubuh melalui aplikasi mobile Simpel Pol.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Brimob Polda Metro Jaya sukses peringkat Kejuaraan Menembak Kapolda Cup

    Brimob Polda Metro Jaya sukses peringkat Kejuaraan Menembak Kapolda Cup

    Ligapedianews.com Persaingan berlangsung ketat, menunjukkan kemampuan menembak dan juga ketangkasan tinggi dari para peserta.

    Jakarta – Satuan Brimob Polda Metro Jaya sukses mengadakan Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2025 pada rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, di tempat Lapangan Tembak Batalyon C Pelopor, Tangerang, Banten, Rabu.

    Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menyampaikan apresiasi menghadapi partisipasi seluruh kontestan kemudian panitia di menyukseskan perlombaan ini.

    “Perlombaan ini bukanlah sekadar event kompetisi, namun juga sebagai wadah untuk mempererat soliditas dan juga meningkatkan kemampuan profesionalisme para pimpinan satker dan juga satwil,” kata beliau pula.

    Ia juga berharap kegiatan ini diharapkan menjadi program rutin tahunan yang digunakan dapat menumbuhkan semangat juang, sportivitas, dan juga semangat Bhayangkara yang tersebut profesional, modern, dan juga terpercaya.

    Henik menjelaskan sebanyak 54 petembak yang digunakan merupakan para pimpinan dari 32 satuan kerja (satker) juga satuan wilayah (satwil) ambil bagian pada dua kategori lomba, yakni Duelling Plate Pistol lalu Duelling Plate MPX.

    "Persaingan berlangsung ketat, menunjukkan kemampuan menembak juga ketangkasan tinggi dari para peserta," katanya lagi.

    Salah satu partisipan sedang mengikuti mengikut Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2025, di area Lapangan Tembak Batalyon C Pelopor, Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

    Berikut hasil akhir perlombaan:

    Kategori Duelling Plate Pistol:

    Juara 1: AKBP Bayu Pratama (Wakapolres Bekasi Kota)

    Juara 2: Kombes Pol Abrianto Pardede, (Kabidkum Polda Metro Jaya)

    Juara 3: Kombes Pol Henik Maryanto SIK MSi (Dansat Brimob Polda Metro Jaya)

    Kategori Duelling Plate MPX:

    Juara 1: AKBP Indrawenny Panji Yoga (Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya)

    Juara 2: Kombes Pol Ardiyanto (Auditor Kepolisian Madya Itwasda)

    Juara 3: Kompol Muhibbur Rahman (Wakapolres Tangerang Selatan)

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • SIM Keliling ada juga di dalam Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    SIM Keliling ada juga di dalam Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    Ligapedia.news Ibukota – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) dalam lima lokasi di dalam Ibukota untuk membantu warga pada melanjutkan masa berlaku aturan legal berkendara itu pada Jumat.

    Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan yang dimaksud berada di:

    Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

    Jakarta Utara : LTC Glodok

    Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

    Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

    Jakarta Barat : Halaman Parkir Lobby Admisi Kampus Anggrek Binus

    Gerai SIM itu dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

    Untuk dapat mengakses juga terlayani di sarana SIM Keliling ini, warga harus mempersiapkan juga melengkapi persyaratan yang mana dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

    Adapun persyaratan yang dimaksud yakni, foto kopi KTP yang tersebut masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan juga SIM aslinya, bukti cek kemampuan fisik juga bukti tes psikologi.

    Layanan mobil SIM Keliling ini, belaka dapat menambah masa berlaku SIM yang mana masih berlaku sekadar untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C.

    Bagi SIM yang mana telah dilakukan habis masa berlakunya, pemilik SIM harus menghasilkan permohonan SIM baru di tempat tempat yang tersebut sudah pernah ditentukan oleh Kepolisian.

    Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A juga Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

    Adapun untuk jenis SIM B, tiada dapat dilaksanakan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang pada kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) lantaran adanya perbedaan peruntukan dokumen.

    Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang dimaksud memiliki berat lebih besar dari 3,5 ton.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sabtu, Samsat Keliling tersedia di tempat sembilan wilayah Detabek

    Sabtu, Samsat Keliling tersedia di tempat sembilan wilayah Detabek

    Ligapedia.news Ibukota – Subdit Registrasi serta Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada sembilan wilayah Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Detabek) pada Sabtu.

    Dalam Samsat Keliling masyarakat mendapatkan sebagian faedah seperti, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

    Samsat keliling biasanya tersebar dalam beberapa wilayah agar rakyat mudah untuk menjangkau serta tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di area Detabek sesuai info akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Daerah Perkotaan Tangerang di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    2. Serpong di dalam halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.30 Waktu Indonesia Barat serta ITC BSD pukul 13.00 – 15.00

    3. Ciledug di dalam halaman parkir Samsat kemudian Perum Puri Beta pukul 09.00 – 12.00 WIB

    4. Ciputat di tempat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

    5. Kelapa Dua di tempat halaman Gtown house pukul 08.00-12.00 WIB

    6. Pusat Kota Bekasi di dalam halaman Parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

    7. Kabupaten Bekasi pada halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB

    8. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB

    9. Cinere di area halaman parkir Samsat pukul 08.00-11.00 WIB

    Masyarakat diminta menghadirkan beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, kemudian STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga bukan miliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tambahan dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini belaka melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan serta ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang dengan segera ke kantor Samsat terdekat.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu pada DKI Jakarta Barat

    Polisi tangkap dua pria bawa satu kg sabu pada DKI Jakarta Barat

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial WI lalu RZ yang digunakan kedapatan mengakibatkan sabu seberat satu kilogram pada Cengkareng, Ibukota Barat.

    "Penangkapan berlangsung pada Akhir Pekan (22/6) di malam hari sekitar pukul 20.45 Waktu Indonesia Barat di area kawasan Cengkareng, Ibukota Barat," kata Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto di keterangannya di area Jakarta, Selasa.

    Emir menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi warga yang tersebut mencurigai adanya proses narkoba dalam lokasi tersebut.

    “Kami mendapat informasi dari masyarakat, lalu lakukan pemetaan dan juga pengamatan. Setelah memverifikasi keberadaan target, kelompok segera mengamankan dua orang pria berinisial WI serta RZ, bersatu barang bukti,” ucapnya.

    Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa sabu yang dimaksud rencananya akan diedarkan ke wilayah Jawa Timur.

    “Saat ini regu masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang juga jaringan di tempat belakangnya,” kata dia.

    Kedua terdakwa pada masa kini telah terjadi dibawa juga masih menjalani pemeriksaan dalam Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

    "Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, dan juga penghargaan perkara untuk proses hukum lebih tinggi lanjut," kata Emir.

    Polda Metro Jaya terus berazam untuk memerangi peredaran narkotika di tempat wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi ungkap perkara ilegal akses dengan modus SMS palsu

    Polisi ungkap perkara ilegal akses dengan modus SMS palsu

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap tindakan hukum ilegal akses dengan menggunakan modus instruksi singkat atau SMS palsu berisi tautan palsu (link phising).

    "Dalam persoalan hukum ini terperiksa total berjumlah tiga orang warga negara Tanah Melayu yaitu OKH (53) serta CY (29) sedangkan satu lagi LW (35) berstatus masih pada pengejaran (DPO)," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Komunitas (Penmas), AKBP Reonald Simanjuntak pada waktu konferensi pers pada Jakarta, Selasa.

    Link phising adalah tautan palsu yang dirancang untuk menipu pengguna agar memberikan informasi pribadi atau sensitif mereka, seperti "username", "password", data kartu kredit atau data perbankan lainnya.

    Reonald menjelaskan perkara ini berawal pada Maret 2025 di area Ibukota Indonesia Selatan tentang adanya informasi dari penduduk telah lama terjadi penyebaran SMS dengan nama pengirim berbagai bank swasta berisi tautan palsu.

    "Para terdakwa memproduksi draf SMS yang mana menggunakan logo suatu bank. Kemudian 'blasting' SMS berbentuk arahan teks yang digunakan berisi informasi terkait masa berlaku poin bank yang akan habis serta disisipkan 'link phising' yang seolah-olah dari bank," ucapnya.

    Reonald menjelaskan jikalau "link phising" yang dimaksud di area klik oleh penerimanya maka tabungan bank milik si penerima SMS akan dikuasai yang mana nantinya isi tabungan akan dikuras oleh tersangka.

    "Untuk melancarkan aksinya para terperiksa diduga menggunakan perangkat sistem elektronik dalam bentuk alat blaster SMS ke para pengguna ponsel," katanya.

    Reonald menambahkan salah satu tautan yang digunakan disebar oleh para tersangka, didapati seseorang korban berinisial AEF yang dimaksud membuka tautan tersebut.

    "Dari hasil penyidikan didapati keterangan korban mengalami kerugian kurang lebih banyak sekitar Rp100 juta," katanya.

    Selanjutnya berdasarkan laporan korban yang dimaksud pasukan melakukan analisa lalu pelacakan juga berhasil menangkap para terperiksa pada Awal Minggu (16/6).

    "Untuk terperiksa OKH ditangkap pada Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara Kecamatan Penjaringan, DKI Jakarta Utara, sedangkan CY ditangkap dalam Jalan Jenderal Sudirman (sekitar bundaran HI), Menteng, DKI Jakarta Pusat," kata Reonald.

    Ia menyebutkan keduanya dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pembaharuan kedua menghadapi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Berita kemudian Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan juga Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    "Dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara lalu denda paling berbagai Rp12 miliar," kata Reonald.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di dalam Depok

    Polisi beberkan penangkapan pelaku eksploitasi anak di dalam Depok

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku perkara tindakan pidana eksploitasi anak serta atau aksi pidana perdagangan orang juga atau aktivitas pidana pornografi pada Depok, Jawa Barat.

    Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Kamis, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) serta DIP (21) ditangkap dalam Tower Cordia Podomoro Golf View, Daerah Perkotaan Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).

    Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) kemudian ZA (15).

    "Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap perangkat lunak yang tersebut berisi konten siaran segera (live streaming) berbau pornografi yang dimaksud guna menghimpun informasi dan juga alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap persoalan hukum yang disebutkan juga menemukan tersangka," katanya.

    Selanjutnya pasukan siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian pasukan mendapatkan informasi terkait lokasi yang mana digunakan untuk pengoperasian siaran secara langsung berbau pornografi itu.

    "Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, pasukan berhasil menangkap dua pelaku dalam tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.

    Kemudian, regu menyebabkan pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan kemudian penyidikan lebih tinggi lanjut.

    Resa juga menambahkan pengungkapan yang disebutkan terjadi berawal adanya temuan program siaran dengan segera berbau pornografi bernama HOT51.

    "Aplikasi yang dimaksud menawarkan beberapa orang/talent yang dimaksud akan melakukan siaran dengan segera dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri pada depan para penonton (viewers) secara dengan segera agar mendapatkan hadiah," katanya.

    Resa juga menyebutkan kedua dituduh ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan juga tiga tabungan bank.

    Kedua terperiksa dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 juga atau Pasal 297 KUHP lalu atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 lalu atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun lalu denda maksimal Rp7,5 miliar.

  • Polisi tegaskan konflik agraria kerap berujung tindakan premanisme

    Polisi tegaskan konflik agraria kerap berujung tindakan premanisme

    Ligapedianews.com negara tidak ada boleh kalah oleh aksi premanisme

    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa maraknya konflik agraria dalam area itu kerap berujung pada tindakan premanisme.

    "Hal inilah yang tersebut menggalakkan digelarnya diskusi kelompok terfokus (focus group discussion/FGD) sebagai langkah strategis untuk merumuskan penanganan bersama," katanya pada waktu ditemui di tempat Jakarta, Kamis.

    Ia menjelaskan, pihaknya mengatur jadwal itu bertajuk “Permasalahan Penanganan Agraria yang mana Berkeadilan dalam Tengah Maraknya Aksi Premanisme” sama-sama pemangku kepentingan terkait.

    Ia juga menambahkan permasalahan agraria seringkali menjadi pemicu konflik yang digunakan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan aksi premanisme.

    "Dalam FGD ini, kami ingin menyusun langkah konkret kemudian berkelanjutan pada menanggulangi permasalahan tersebut," kata Wira.

    Wira juga menyebutkan FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, pemerintahan Provinsi Jawa Barat (melalui Daerah Perkotaan Depok, Wilayah dan juga Perkotaan Bekasi), dan juga dari Provinsi Banten (Kota Tangerang serta Tangerang Selatan) turut hadir lalu memberikan pandangan merekan terkait penanganan konflik lahan di tempat wilayah masing-masing.

    "Kami mengimbau masyarakat, khususnya yang mana berada dalam wilayah Jadetabek, apabila menemukan konflik agraria yang tersebut mengarah pada praktik premanisme agar segera melaporkannya. Kami siap menindak bersatu 'stakeholder' terkait," tegasnya.

    Wira juga menekankan bahwa negara tidak ada boleh kalah oleh premanisme di bentuk apa pun.

    "Itu komitmen kami, negara tidaklah boleh kalah oleh aksi premanisme," ucapnya.

    FGD yang disebutkan dihadiri oleh beberapa nara sumber dari instansi pemerintah seperti Dirjen Penanganan Sengketa dan juga Konflik Pertanahan ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Dirjen Politik serta Pemerintahan Umum Kemendagri Dr. Bahtiar Bahruddin dan juga Guru Besar Universitas Pancasila Prof. Dr. Agus Surono.

    Juga, Staf Ahli Partisipasi Publik kemudian Pemda Kementerian ATR/BPN Irjen Pol Drs. Widodo juga Karoops Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika.

    Sebelumnya, menurut Pusat Pengetahuan Kriminal Bareskrim Polri, sepanjang 2024, tercatat 4.207 persoalan hukum yang digunakan berkaitan dengan senjata tajam atau praktik premanisme dalam seluruh Indonesia, termasuk Jakarta.

    Sedangkan hingga akhir April 2025, telah tercatat 1.426 persoalan hukum sama atau rata-rata sekitar 12 perkara per hari.

    Pada 1 Mei 2025, Polri meluncurkan operasi serentak dan juga menyelesaikan 3.326 persoalan hukum premanisme di dalam berbagai daerah, termasuk Jakarta.

  • Polisi masih tunggu hasil autopsi jasad yang dimaksud mengambang pada Penjaringan

    Polisi masih tunggu hasil autopsi jasad yang dimaksud mengambang pada Penjaringan

    Ligapedianews.com Ibukota – Kepolisian masih mengawaitu hasil autopsi jasad yang digunakan ditemukan mengambang di dalam Jalan Pantai Indah Utara Industri Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, pada Mulai Pekan (9/6).

    “Kami masih mengawaitu hasil autopsi dari kedokteran,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di dalam Jakarta, Kamis.

    Ia mengatakan, pihaknya bersatu Polres Metro Ibukota Indonesia Utara dan juga Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait penemuan jasad tersebut. "Sampai pada waktu ini penyelidikan masih berlangsung," katanya.

    Sebelumnya, saksi bernama Suherni mengungkapkan jasad pria yang mana ditemukan mengambang dalam Jalan Pantai Indah Utara Industri Timur Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Ibukota Utara, pada Mulai Pekan (9/6) di kondisi terikat batu pemberat di area bagian pinggangnya.

    "Ada batu yang mana terikat di dalam pinggang mayat, terus pada area wajah ada darah seperti habis dipukuli," kata dia.

    Suherni merupakan warga yang mana ada dalam lokasi kemudian menyatakan mengawasi pada bagian pinggang mayat ditemukan adanya batu yang digunakan terikat.

    Sebelumnya, Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan, pada Awal Minggu (9/6) sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat orang penjual mi ayam di tempat lokasi kejadian meninjau ada yang dimaksud mengambang hanyut pada kali.

    Lalu, ia mendekati dan juga memberhentikan mayat yang dimaksud hanyut yang disebutkan menggunakan bambu dan juga segera melaporkan terhadap pihak Kepolisian. Dapat laporan tersebut, Kapolsubsektor Teluk Intan juga Tim Reserse Mobile (Resmob) melakukan pengecekan dan juga pasca tiba dalam lokasi kejadian.

    Ternyata benar ada mayat laki-laki di area di kali kemudian masih mengambang. Mayat itu mengenakan kaos coklat serta celana panjang hitam.

    Pada pukul 13.45 Waktu Indonesia Barat Piket Identifikasi Polres Metro DKI Jakarta Utara tiba di dalam lokasi. "Lalu dengan pasukan Damkar, jenazah diangkat untuk selanjutnya dijalankan proses identifikasi oleh Unit Identifikasi Satuan Reskrim Polrestro Ibukota Utara," kata dia.

  • Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

    Tuduhan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya terima pelimpahan berkas

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan termasuk menerima pelimpahan berkas dari beberapa Polres terkait persoalan hukum tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    "Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang mana menangani atau melakukan penyelidikan ketika ini menerima pelimpahan dari beberapa Polres," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui dalam Jakarta, Kamis.

    Total ada lima laporan yang mana ditangani oleh penyelidik Subdirektorat Keselamatan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar ketika ditemui di area Polda Metro Jaya, Jakarta. Mulai Pekan (26/5/2025). ANTARA/Ilham Kausar/aa.

    Ade Ary menjelaskan tujuan pelimpahan berkas dari banyak Polres tersebut untuk memudahkan proses penyelidikan lantaran rangkaian perkembangan yang mana sedang didalami sama.

    "Yaitu terkait dengan penghasutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP serta juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.

    Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih proses pendalaman kemudian dibutuhkan ketelitian pada mengungkapkan tindakan hukum tersebut.

    "Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian. Jadi kelompok penyelidik masih terus menghimpun fakta-fakta guna mendapat cerita yang dimaksud utuh lalu lengkap yang dimaksud telah terjadi mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa (3/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di area Jakarta, Kamis (12/6/2025) (ANTARA/Ilham Kausar)

    Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri sudah pernah menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi komponen analisis Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.

    "Betul, lantaran perkembangan yang ditangani di tempat Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di area KUHP lalu UU ITE," katanya.

    Ade Ary menambahkan di pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang dimaksud mengandung fitnah dan juga pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) menghadapi tuduhan ijazah sarjana (S1) palsu milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.

    Hingga ketika ini, pihaknya telah terjadi mengambil keterangan dari 29 saksi terkait perkara ini.