Tag: Polda Metro Jaya

  • Kasus dugaan pelecehan seks oleh eks Rektor UP masih diusut

    Kasus dugaan pelecehan seks oleh eks Rektor UP masih diusut

    Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya masih melakukan pengusutan perkara dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.

    "Hasil komunikasi kami dengan penyidik dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya proses ini masih terus diadakan pendalaman sampai dengan ketika ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Kamis.

    Terkait tindakan hukum ini, Polda Metro Jaya berjanji penuh di memberikan proteksi terhadap perempuan, anak serta kelompok rentan yang mana merupakan bagian dari masyarakat.

    "Secara umum juga Polda Metro Jaya memberikan pengamanan penuh untuk publik pada wilayah hukum sehingga proses penanganan perkara tersebut, mohon waktu masih terus diadakan pendalaman, sudah ada penyidikan," katanya.

    Ade Ary juga menyebutkan tahap penyidikan itu harus diadakan dengan hati-hati, semua pihak dikronfontir serta semua bukti dikumpulkan.

    "Sehingga 'progres'-nya hari ini, proses penyidikan masih berlangsung, proses pendalaman masih terus dilakukan," katanya.

    Ia juga meyakinkan di penanganan perkara ini tidaklah ada tekanan dari pihak manapun.

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan masih ada kekurangan keterangan saksi di perkara dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).

    "Memang di area pada proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra ketika ditemui pada Polda Metro Jaya, Rabu (7/5).

    Wira juga menyebutkan pihaknya sudah memaparkan terhadap Wamenaker kemudian Wamen-PPPA terkait perkembangan perkara tersebut.

    "Jadi proses yang digunakan sudah ada kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang mana ada kami sudah ada komunikasikan semua," katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan juga Anak kemudian Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan juga dari Lingkup Profesi serta Pengamanan (Bidpropam).

  • Polisi tangkap dua pencopet pada waktu laga Indonesia lawan China di area GBK

    Polisi tangkap dua pencopet pada waktu laga Indonesia lawan China di area GBK

    Ligapedianews.com Ibukota – Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencopet yang beraksi ketika pertandingan sepakbola antara Indonesia melawan China pada Kualifikasi Piala Planet 2026 pada Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi di dalam Jakarta, Minggu, mengatakan, pencopet yang tersebut berhasil ditangkap berjumlah dua orang yakni BS (28) kemudian MY (41).

    "Pelaku berpura-pura mengantre terlibat masuk di barisan penonton kemudian kemudian mengambil handphone milik korban dari pada tas, yang digunakan selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi," ujarnya.

    Korban berinisial ABR mengaku mengalami kerugian sebesar Rp7 jt setelahnya kehilangan handphone akibat aksi pencopetan tersebut. Korban pun secara langsung melapor ke Polda Metro Jaya.

    "Selanjutnya, pasukan melakukan olah TKP, observasi juga wawancara dengan saksi-saksi dalam TKP," kata Ade Ary.

    Kedua pelaku pun berhasil ditangkap pada Kamis (5/6) di malam hari sekira pukul 21.45 WIB.

    "Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Ade Ary.

  • Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Polda Metro Jaya limpahkan berkas Nikita Mirzani ke Kejaksaan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Polda Metro Jaya telah terjadi melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani sama-sama asistennya berinisial IM ke Kejaksaan Negeri Ibukota Selatan pada Kamis.

    "Tahap dua dituduh NM lalu IM berangkat sekitar jam 10.00 Waktu Indonesia Barat dari Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di keterangannya di area Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan selain kedua tersangka, barang bukti seperti mobil, beberapa ponsel kemudian beberapa orang dokumen sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Sementara itu, Nikita Mirzani ketika ditemui tidaklah berkata apa-apa. Dia hanya sekali menyebutkan kondisinya sehat juga siap untuk menghadapi persidangan.

    Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis ini.

    "Penyidik melakukan komunikasi serta koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terperiksa juga barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa (3/6).

    Ade Ary juga menyebutkan, kondisi yang digunakan bersangkutan pada waktu ini di keadaan sehat juga tidaklah diadakan perawatan dalam rumah sakit.

    "Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidaklah dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya lantaran ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan sudah ada selesai dijalankan hari itu juga," katanya.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan langkah pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

  • Polisi ungkap persoalan hukum kecurangan online mengatasnamakan TASPEN

    Polisi ungkap persoalan hukum kecurangan online mengatasnamakan TASPEN

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap perkara pembohongan media elektronik (online) yang berkedok sebagai perwakilan perusahaan dana pensiun terhadap salah satu korban berinisial RY.

    "Ada tiga tersangka, namun dua dituduh yang digunakan berhasil ditangkap, yaitu pria berinisial EC (28) kemudian perempuan berinisial IP (35). Sedangkan satu terperiksa pria berinisial AM (29) berstatus DPO," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya, AKBP Alvian Yunus pada konferensi pers pada Jakarta, Kamis.

    Alvian menjelaskan para terperiksa ditangkap pada Kamis (30/1) dalam Apartemen Green Lake Sunter, Jalan Danau Sunter Selatan, Sultan Agung, Tanjung Priok, Ibukota Indonesia Utara.

    Menurut Alvian, modus operandi para pelaku adalah dengan menyamar sebagai perwakilan dari sebuah perusahaan dana pensiun dan juga melakukan rekayasa sosial (social engineering) untuk memperoleh data pribadi korban. Para terperiksa menghubungi korban melalui aplikasi mobile arahan singkat dengan dalih pembaruan lalu validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.

    "Kronologis pembohongan yang disebutkan bermula ketika korban dihubungi oleh salah satu pelaku melalui WhatsApp yang mengaku dari perusahaan dana pensiun untuk pembaharuan data yang tersebut mengharuskan korban mengisi data account di dalam sebuah link APK. Jika tak mengisi data, dana pensiun korban tak dapat dicairkan," katanya.

    Selanjutnya sebab korban percaya, ia mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, foto kemudian video diri sendiri dan juga diminta untuk mentranster uang materai sebesar Rp10 ribu.

    "Setelah korban mengisi semua data yang digunakan diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi terjadi beberapa operasi transaksi pada account banyak milik korban dengan jumlah agregat keseluruhan mencapai beratus-ratus jt rupiah," kata Alvian.

    Para terdakwa melakukan penggelapan yang disebutkan untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan dipergunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi permintaan ekonominya.

    Para dituduh dikenakan dengan beberapa orang pasal, pertama Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua melawan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data dan juga Transaksi Elektronik.

    Kemudian Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Angka Pribadi.

    "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Alvian.

  • Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Ligapedianews.com kondisi pada waktu ini yang bersangkutan pada keadaan sehat dan juga tiada diadakan perawatan di area rumah sakit.

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    "Penyidik melakukan komunikasi lalu koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang dimaksud merupakan penyerahan terdakwa serta barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan kondisi pada waktu ini yang tersebut bersangkutan di keadaan sehat lalu tiada diadakan perawatan di dalam rumah sakit.

    "Kemarin hari Senin, jadi kami komunikasikan bahwa tidak ada dirawat, belaka diadakan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya akibat ada keluhan nyeri lalu pemeriksaan telah selesai diadakan hari itu juga," ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Ibukota Indonesia menyatakan berkas perkara tindakan hukum dugaan pemerasan lalu pengancaman terhadap individu dokter berinisial RG yang mana melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah terjadi lengkap atau P21.

    "Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di keterangannya yang tersebut diterima di area Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menanti Polda Metro Jaya menyerahkan terperiksa kemudian barang bukti atau tahap dua.

    "Belum ada tahap dua. Pengetahuan dari penyidik dituduh sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di dalam rumah sakit," ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih pada tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

    Hal yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Sub Area Penerangan Komunitas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan persoalan hukum Nikita Mirzani.

  • Polda Metro Jaya periksa tujuh dituduh kericuhan di dalam depan Gedung DPR

    Polda Metro Jaya periksa tujuh dituduh kericuhan di dalam depan Gedung DPR

    Ligapedianews.com tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6)

    Jakarta – Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terdakwa perkara kericuhan yang tersebut terjadi di tempat depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan keras hari Buruh Internasional (May Day).

    "Hari ini tujuh orang terperiksa yang digunakan dipanggil itu telah hadir. Proses pemeriksaan terperiksa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di dalam Jakarta, Selasa.

    Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang dimaksud yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.

    "Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya

    Sementara itu tujuh dituduh lainnya akan diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).

    "Untuk tujuh terdakwa lainnya, penyidik telah lama menjadwalkan untuk dijalankan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.

    Sementara itu Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta-minta Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan perkara kericuhan di area Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada peringatan tegas Hari Buruh Internasional beberapa waktu lalu.

    "Kami sebelumnya sudah mengajukan permohonan penundaan pada panggilan pertama dan juga juga kami juga telah dilakukan mengajukan permohonan untuk menghentikan persoalan hukum ini lewat permohonan SP3," kata Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ibukota Indonesia yang mana tergabung di TAUD, Astatantica Belly Stanio ketika ditemui di tempat Jakarta, Selasa.

    Belly menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya juga untuk memenuhi panggilan kedua akibat rekan-rekannya ditetapkan sebagai terdakwa lalu akan menempuh proses pemeriksaan di tempat Bareskrim.

    "Tapi, kami menyayangkan bahwa Polda Metro Jaya lebih lanjut cenderung untuk meneruskan persoalan hukum ini serta hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," ucapnya.

    Menurut Belly, hal ini adalah bentuk kriminalisasi.

    "Sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi rakyat yang tersebut melakukan aksi unjuk rasa," jelasnya.

    Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai dituduh tindakan hukum kericuhan yang dimaksud terjadi di dalam depan Gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

    "Demo anarkis di area depan gedung DPR/MPR RI, dari 14 tersebut, sudah ada dinaikkan statusnya sebagai terdakwa 13 orang serta sudah ada dilayangkan surat panggilan untuk yang tersebut bersangkutan," kata Kepala Sub Sektor Penerangan Publik Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak ketika ditemui dalam Jakarta, Mulai Pekan (12/5).

  • Polisi sebut persoalan hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian

    Polisi sebut persoalan hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi butuh ketelitian

    Ligapedianews.com Betul, oleh sebab itu kejadian yang mana ditangani di dalam Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang tersebut diatur di dalam KUHP lalu UU ITE,

    Jakarta – Polda Metro Jaya menyebutkan perkembangan persoalan hukum tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI, Joko Widodo masih proses pendalaman dan juga dibutuhkan ketelitian di mengungkapkan tindakan hukum tersebut.

    "Proses pendalaman ini membutuhkan waktu, kecermatan, ketelitian, jadi kelompok penyelidik masih terus menghimpun fakta-fakta guna mendapat cerita yang mana utuh kemudian lengkap yang digunakan sudah pernah mengkonfirmasi dari semua pihak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui pada Jakarta, Selasa.

    Saat dikonfirmasi mengenai Bareskrim Polri telah dilakukan menyatakan ijazah Jokowi terbukti asli apakah juga menjadi komponen analisa Polda Metro Jaya, Ade Ary membenarkan hal tersebut.

    "Betul, oleh sebab itu insiden yang tersebut ditangani dalam Polda Metro Jaya adalah dugaan pencemaran nama baik yang dimaksud diatur di tempat KUHP juga UU ITE," jelasnya.

    Ade Ary menambahkan pada pengumpulan fakta objek perkaranya adalah pernyataan yang tersebut mengandung fitnah juga pencemaran nama baik melalui medsos berhadapan dengan tuduhan ijazah palsu S1 milik Jokowi, kemudian skripsi berikut lembar pengesahan.

    "Inilah yang dimaksud didalami, apakah pernyataan yang mana disampaikan beberapa pihak sesuai fakta atau tidak, tuduhannya sesuai fakta atau tidak, tentunya hal-hal yang mana terkait dengan insiden ini merupakan bagian yang didalami," jelasnya.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang tindakan hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan.

    "Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di dalam Jakarta, hari terakhir pekan (23/5).

    Hingga ketika ini, lanjut dia, pihaknya telah terjadi mengambil keterangan dari 29 saksi terkait perkembangan ini.

  • TAUD menilai penetapan terdakwa pelaku ricuh hari buruh terburu-buru

    TAUD menilai penetapan terdakwa pelaku ricuh hari buruh terburu-buru

    Ligapedianews.com Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru kemudian sejumlah menyalahi prosedur hukum acara

    Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penetapan sebagai terperiksa terhadap pelaku kericuhan pada depan gedung DPR RI pada peringatan keras Hari Buruh Internasional (May Day) oleh Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru.

    "Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dan juga sejumlah menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidak ada adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus pada waktu ditemui di dalam Jakarta, Rabu.

    Andrie juga menyebutkan proses hukum yang dimaksud ketika ini dijalankan adalah bentuk represif dari aparat negara terhadap hak warga yang dimaksud menyuarakan pendapat pada muka umum pada aksi peringatan serius Hari Buruh Internasional kemarin.

    "Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana proses hukum begitu sangat dipaksakan dan juga digunakan untuk meredam ucapan kritis warga," ucapnya.

    Selanjutnya Andrie juga menilai apa yang digunakan dialami oleh para korban yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh itu sejumlah mengalami tindakan kekerasan.

    Ia juga menyebutkan tindakan hukum ini seharusnya dihentikan dikarenakan menurutnya alat bukti yang tersebut dijadikan dasar penetapan terperiksa bagi para korban kurang mencukupi.

    "Artinya, upaya kami memohon agar tindakan hukum ini dihentikan, di-SP3, tidak tanpa alasan, ada beberapa hal yang digunakan dilanggar, termasuk juga prinsip-prinsip HAM yang mana semestinya jadi jaminan pada setiap proses hak bagi warga negara," kata Andrie.

    Polda Metro Jaya masih memeriksa tujuh terperiksa perkara kericuhan yang digunakan terjadi di area depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan serius hari Buruh Internasional (May Day).

    "Hari ini tujuh orang terperiksa yang dimaksud dipanggil itu sudah ada hadir. Proses pemeriksaan terdakwa pada waktu ini masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui dalam Jakarta, Selasa (2/6).

    Ade Ary menjelaskan tujuh dituduh yang disebutkan yaitu CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, lalu DSP.

    "Penyidik Subdit Kamneg Dirreskrimum Polda Metro Jaya masih terus mendalami. Agar prosesnya segera tuntas," katanya

    Sementara itu tujuh terdakwa lainnya akan datang diperiksa pada hari esok atau Rabu (4/6).

    "Untuk tujuh dituduh lainnya, penyidik telah dilakukan menjadwalkan untuk diadakan pemeriksaan hari Rabu (4/7)," kata Ade Ary.

  • Kecelakaan beruntun di area Tol Bekasi Barat diduga akibat rem blong

    Kecelakaan beruntun di area Tol Bekasi Barat diduga akibat rem blong

    Ligapedianews.com DKI Jakarta – Kecelakaan beruntun pada pintu meninggalkan Tol Bekasi Barat pada Rabu (4/6) diduga akibat sebuah truk mengalami rem blong.

    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pada keterangannya Kamis, menjelaskan awalnya terdapat satu puluh kendaraan dari pintu pergi dari (exit) Cikampek mengarah Bekasi Barat.

    "Setiba di dalam TKP menurut keterangan pengemudi truk mengalami rem blong lanjut 'out off control', buang ke kiri lanjut menabrak kendaraan di depannya yang ada dilajur dua kemudian satu," katanya.

    Usai mengalami kecelakaan beruntun, Argo menyebutkan, sikap akhir truk melintang dan juga serong ke utara menabrak infrastruktur Jasa Marga dalam bentuk pagar kantor gerbang Bekasi Barat.

    "Sementara bukan ada korban jiwa, belaka kerugian materi akibat kecelakaan tersebut," katanya.

    Berikut identitas kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun. Bus dengan pelat nomor B 7984 FGA, bus B 7387 TAA, Avanza B 1467 KRA, Freed B2684KYK, Chery B 2106 KRP, Stargazer B 1892 RZS, Wuling B 1851 KNQ, Ertiga D 1026 IM, Calya B 2035 KRP kemudian truk Wingbox B 9476 FFU (yang mengalami rem blong).

    Sebelumnya beredar sebuah video pada media sosial Instagram melalui akun @bekasi.terkini, yang memperlihatkan beberapa kendaraan mengalami kecelakaan.

    "Telah terjadi kecelakaan beruntun di area pintu meninggalkan Tol Bekasi Barat, sekira pukul 18.30 WIB, Rabu (4/6). Insiden yang dimaksud melibatkan beberapa orang kendaraan pribadi kemudian truk," tulis akun tersebut.

  • Ricuh Balai Pusat Kota DKI, Polisi tangguhkan penjara 15 pelajar

    Ricuh Balai Pusat Kota DKI, Polisi tangguhkan penjara 15 pelajar

    ligapedianews.com Ibukota – Polda Metro Jaya telah dilakukan menangguhkan penangkapan terhadap 15 orang pelajar terkait kericuhan di tempat Gedung Balai Pusat Kota DKI DKI Jakarta pada waktu unjuk rasa pada Rabu (21/5).

    "15 orang sudah pernah ditangguhkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada keterangan resmi di tempat Jakarta, Rabu.

    Ade Ary menjelaskan 15 orang yang dimaksud sudah pernah ditangguhkan penahanannya dengan penjaminnya adalah keluarga.

    Namun dirinya, belum menjelaskan secara detail terkait satu orang peserta didik yang tersebut masih dilaksanakan penjara oleh sebab itu sebelumnya telah dilakukan menetapkan 16 orang terdakwa pada tindakan hukum tersebut.

    Sebelumnya, beberapa orang pelajar yang dimaksud ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan dalam Gedung Balai Perkotaan DKI Ibukota pada Rabu (21/5) sudah dipulangkan.

    "Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang sekadar yang mana dipulangkan," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Selasa (27/5).

    Usman menambahkan, masih ada satu siswa berinisial MAA yang digunakan belum dipulangkan lantaran masih akan diperiksa tambahan lanjut. "Satu orang masih akan diperiksa tambahan berjauhan sebab ditangkap belakangan," katanya.

    Sebelumnya, sebanyak 16 sudah pernah ditetapkan sebagai dituduh terkait unjuk rasa yang dimaksud berakhir ricuh di dalam Balai Daerah Perkotaan DKI Ibukota pada Rabu (21/5) oleh sebab itu adanya sekelompok massa yang memaksa masuk ke dalam.

    Ke-16 orang yang digunakan ditetapkan sebagai terdakwa merupakan siswa dari universitas swasta di tempat DKI Jakarta Barat.

    "Mereka ditetapkan tersangka, berdasarkan barang bukti dari visum et repertum korban serta sebuah diska lepas (flashdisk)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Ia juga menyatakan untuk inisial siswa yang ditangkap yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA juga MAA.

    "Kemudian 78 orang lainnya sudah pernah diizinkan pulang serta diserahkan ke keluarga," kata Ade Ary.