berita terbaru

Sah! Presiden Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah

Ligapedianews.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik 961 kepala tempat hasil pemilihan kepala daerah Serentak di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari ini, Kamis (20/2/2025). Diketahui, sebanyak 961 kepala wilayah yang dimaksud terdiri dari 33 gubernur kemudian 33 perwakilan gubernur, 363 bupati, 362 delegasi bupati, 85 wali kota, dan juga 85 duta wali kota.

Pelantikan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Para kepala tempat yang dimaksud dilantik melakukan prosesi kirab terlebih dahulu dari Monas menuju ke Istana dengan diiringi drumband GAP (Gita Abdi Praja) yang dimaksud berasal dari Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Setelah prosesi kirab, beratus-ratus kepala wilayah memasuki ruang pelantikan yang digunakan berada di dalam pada tenda khusus bertempat di tempat halaman istana kepresidenan. Terlihat enam kepala tempat maju ke depan menjadi perwakilan untuk dilantik di tempat depan Presiden Prabowo.

Keenam kepala wilayah itu masing-masing mewakili enam agama yang mana berbeda.

Keenam kepala tempat itu yakni:
1. Islam: Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
2. Katolik: Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda
3. Budha: Wali Perkotaan Singkawang Tjhau Chui Mie
4. Hindu: Pimpinan Daerah Karangasem I Gusti Putu Parwata
5. Konghucu: Wali Pusat Kota Manado Andrei Angouw
6. Kristen Protestan: Pimpinan Daerah Merauke Yoseph P Gebze

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur, sebagai bupati/wakil bupati, sebagai wali kota/wakil wali kota dengan sebaik-baiknya kemudian seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian menjalankan segala undang-undang juga peraturannya dengan selurus-lurusnya, dan juga berbakti untuk masyarakat, nusa, kemudian bangsa,” demikian Presiden mengatur pengucapan sumpah jabatan.

Pelantikan yang disebutkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 15 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur lalu Wakil Gubernur masa jabatan Tahun 2025-2030.

Lalu, Keputusan Presiden Nomor 24 P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur lalu Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2025-2030.

Serta, Keputusan Menteri 100.2.3-221 tahun 2025 kemudian nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang pengesahan pengangkatan kepala tempat juga duta kepala tempat kabupaten kemudian kota hasil pemilihan kepala wilayah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

Related Articles