berita terbaru

Alasan KKJ Laporkan Kasus Kematian Wartawan Tribrata TV ke Jokowi

Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis atau KKJ melaporkan tindakan hukum kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu juga tiga anggota keluarganya di tempat Karo, Sumatera Utara ke Kantor Staf Presiden atau KSP pada Rabu, 17 Juli 2024. Laporan KKJ ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu diwakili oleh Aliansi Jurnalis Independen atau AJI, KontraS, lalu Amnesty International.

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana mengungkapkan laporan tindakan hukum kematian Rico Sempurna sudah diterima oleh Deputi IV kemudian Deputi V KSP. “Mereka menerima laporan kami lalu baru akan melaporkan ke pimpinan,” kata Bayu ditemui pada Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024.

Ia mengatakan, alasan melaporkan tindakan hukum kematian Rico dan juga tiga anggota keluarganya ini ke KSP agar mendapat pengawalan ihwal proses penyidikan. Menurut dia, ada indikasi persoalan hukum kematian wartawan Tribrata TV ini ‘masuk angin’ apabila tiada dikawal.

Ia berharap agar persoalan hukum ini mendapat atensi yang dimaksud luas, termasuk dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “(Atensi) dari siapa saja, yang tersebut penting proses hukumnya benar kemudian terang benderang,” ujarnya. 

Sebab, kata Bayu, hingga ketika ini motif hingga hasil forensik keluarga belum ada hasilnya. Terlebih lagi, ujarnya, prajurit TNI yang diduga terlibat di dalam perkara kematian ini tidak ada lagi dipanggil untuk diproses penyidikan.

Sebelum melapor ke KSP, pasukan KKJ telah lama melaporkan persoalan hukum kematian Rico serta tiga anggota keluarganya ke Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat atau Puspom TNI AD, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK). Anak korban, Eva Meliani Pasaribu juga sudah pernah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumatera Utara. Dia melaporkan persoalan hukum kebakaran juga dugaan aksi pidana seperti yang tersebut diatur di Pasal 338 KUHP Juncto 187 KUHP ke Polda Sumut, Senin, 8 Juli 2024.

Kronologi Kejadian

Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang digunakan diduga melibatkan prajurit TNI, Koptu HB. Artikel yang mana ditulis Rico itu berjudul Lokasi Perjudian di area Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa.

Artikel itu diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024. Rico juga berpartisipasi mengunggah informasi ini pada akun Facebook pribadinya.

Sumber Tempo mengatakan Rico juga HB sebenarnya sempat bertemu empat mata di tempat parkiran mobil Pos 3 Batalyon Infanteri 125/Simbisa empat hari sebelum kebakaran. Mereka mengkaji artikel judi Rico. Seseorang yang tersebut mengamati konferensi itu mengungkapkan anggota TNI, Koptu HB, menolak memberikan uang terhadap Rico.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah terjadi menetapkan mantan Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Daerah Karo, Bebas Ginting alias Bulang alias BG sebagai dituduh pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. Artinya, sampai ketika ini, sudah ada ada tiga tersangka.

Bergantinya status Bulang dari saksi menjadi dituduh pasca penyidik melakukan pengembangan pasca-penangkapan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang alias YT juga Rudi Apri Sembiring alias RAS. Bulang dituding sebagai perencana pembakaran kemudian pemberi imbalan terhadap YT serta RAS masing-masing Simbol Rupiah 1 juta.

“Penetapan terperiksa ketiga setelahnya dilaksanakan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang dimaksud terjadi,” kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi pada 11 Juli 2024, ketika live di area stasiun televisi swasta nasional.

Kepala Lingkup Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bulang yang memerintahkan RAS lalu YT membakar rumah korban. Dia  memberi uang Simbol Rupiah 130.000 terhadap RAS untuk membeli BBM jenis Pertalite kemudian Solar untuk membakar rumah korban. Setelah api menyala, keduanya kabur dan juga membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari rumah korban.

“RAS kemudian YT adalah eksekutor pembakaran. Aksi merekan terekam sangat jelas dari analisa CCTV di dalam sekitar rumah korban,” kata Hadi.

Penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti seperti: botol bekas menampung BBM, abu bekas pembakaran dari tempat kejadian perkara, sisa substansi bakar minyak campuran serta satu unit sepeda gowes motor yang digunakan digunakan pelaku ketika beraksi.

Pilihan editor: PAN Segera Serahkan Surat Rekomendasi ke Ahmad Luthfi untuk Pilgub Jateng

Related Articles