Tag: Polda Metro Jaya

  • Seorang pria lansia di dalam Jaksel dilaporkan hilang selama tiga tahun

    Seorang pria lansia di dalam Jaksel dilaporkan hilang selama tiga tahun

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Seorang pria lanjut usia (lansia) di tempat Ibukota Indonesia Selatan bernama Ruddy Watak (73) dilaporkan ke Kepolisian lantaran sudah hilang selama tiga tahun atau sejak tahun 2022.

    "Tapi saya baru diberitahu pada bulan September 2022 oleh adik papa SW bahwa papa sudah ada hilang kemudian dia sudah ada buat laporan polisi," kata anak korban, Imelda ketika ditemui di dalam Polres Metro Ibukota Selatan, Rabu.

    Imelda mengaku terakhir berbicara dengan ayahnya pada November 2021. Namun baru dilaporkan tahun 2022.

    Diceritakan awal mulanya, pada waktu itu korban memasarkan tanah sekitar 6 ribu meter persegi (m2) pada tempat Cileungsi, Daerah Bogor, Jawa Barat, untuk seseorang berinisial RN.

    Kemudian korban melakukan penagihan jualan tanah yang disebutkan dikarenakan dibayar secara berangsur.

    "Yang saya heran, semua uang yang dimaksud masuk ke account adik papah saya berinisial EW. Jadi sampai 22 Februari total yang mana baru diterima Rp234 juta,” ungkapnya.

    Kemudian pada 5 Maret 2022, korban kembali melakukan penagihan. Tak lama kemudian ayah kandungnya ini hilang kabar.

    Pihak keluarga menduga bahwa korban disekap. Namun pasca lima hari, korban ditemukan di dalam Bandara Soekarno-Hatta, Daerah Perkotaan Tangerang.

    Namun tak lama kemudian, korban tanpa peringatan hilang kembali. Ia mengungkapkan dirinya sama-sama ayahnya berbeda lokasi tempat tinggal sehingga tiada bisa jadi mengawasi penuh.

    Akhirnya, adik kandung korban menimbulkan laporan pada Polda Metro Jaya pada Mei 2022. Namun laporan itu dibuat dengan keterangan apabila korban miliki gangguan jiwa.

    Karena itu, laporan yang dimaksud dikategorikan Bantuan Pencari Orang (BPO) hilang. Hingga kini, laporan itu tidaklah ada perkembangan dan juga hanya saja dikategorikan sebagai laporan orang hilang.

    Keluarga menduga korban sudah pernah diculik oleh seseorang akibat permasalahan jual-beli tanah yang nilainya mencapai Rp10,8 miliar tersebut.

    Karena itu, pihaknya kembali memproduksi laporan kepolisian terkait dugaan penculikan di tempat Polda Metro Jaya pada 25 Januari 2025. Adapun laporannya terigistrasi dengan nomor LP/B/474/1/2025/SPKT/POLDA METRO.

    Kini perkara yang dimaksud dilimpahkan ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan agar bisa saja segera diusut tuntas. Terlebih, sekarang Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah telah balik nama.

    "Saya minta Polres Metro Jaksel dapat periksa adik-adik keluarga kandung papa. Udah beberapa tahun tanpa kabar. Orang yang tersebut menculik mau ngapain pegang papah. Sementara SHM udah balik nama semua," ungkapnya.

  • Polisi tangkap pembunuh yang mana korbannya dimasukkan ke di karung

    Polisi tangkap pembunuh yang mana korbannya dimasukkan ke di karung

    Ligapedia.news Ibukota – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah pernah menangkap terduga pelaku pembunuhan yang korbannya dimasukkan ke pada karung dalam Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku berinisial N alias R, laki-laki berusia 23 tahun.

    "Penangkapan dilaksanakan sekitar jam 16.00 Waktu Indonesia Barat dalam Kelurahan Penunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Perkotaan Tangerang," katanya pada keterangannya dalam Jakarta, Kamis.

    Ade Ary menjelaskan, pelaku yang digunakan beralamatkan di area Kampung Eurih, Kelurahan Curug, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang, Banten, yang dimaksud membunuh lantaran ada motif pekerjaan.

    "Motif melakukan pembunuhan lantaran ada kesulitan pekerjaan pada tempat kerja di dalam konveksi," katanya.

    Polres Metro Tangerang Daerah Perkotaan masih menyelidiki penemuan jasad laki-laki tanpa identitas di area Jalan Daan Mogot KM. 21, Kecamatan Batu Ceper, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten, pada Selasa pagi.

    "Jadi pada hari ini Selasa (22/4) pukul 08.15, Polsek Batu Ceper mendapatkan laporan dari publik bahwa di dalam Jalan Daan Mogot KM 21 telah dilakukan ditemukan jasad pribadi pria di tempat di karung yang ditemukan pada di got," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho di keterangannya di dalam Jakarta, Selasa (22/4).

    Dari hasil pengecekan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) awal ditemukan adanya mayat laki-laki tanpa identitas atau Mr. X.

    "Kemudian dari hasil pemeriksaan tadi bahwa ada kekerasan pada kepala, termasuk bagian tangan," katanya.

    Dia menduga adanya aksi pidana terhadap korban tersebut, namun ia memohon waktu untuk melakukan penyelidikan.

  • Empat jenis narkoba disita dari tangan Fachry Albar

    Empat jenis narkoba disita dari tangan Fachry Albar

    Ligapedia.news Ibukota – Polres Metro DKI Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang mana berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) pada waktu penangkapan pada Hari Minggu (20/4).

    "Pada pada waktu penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain serta beberapa pil alprazolam," kata Kapolres Metro Ibukota Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi ketika konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis.

    Twedi merinci untuk masing-masing berat narkoba yaitu paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram lalu 27 butir pil aprazolam.

    Saat dikonfirmasi mengenai sumber narkoba tersebut, Twedi menjelaskan masih didalami serta kapan beliau membeli narkoba yang dimaksud dikarenakan terperiksa masih belum terbuka.

    "Saat ini FA belum mau memberikan secara terbuka," katanya.

    Twedi menjelaskan dituduh dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

    "Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara lalu denda maksimal Rp8 miliar," katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Ibukota Indonesia Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar pada kediamannya, DKI Jakarta Selatan akibat diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta materi adiktif lainnya (narkoba).

    Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo mengumumkan bahwa penangkapan dijalankan pada Hari Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

    "Kami konfirmasi bahwa sudah pernah menangkap seseorang pria inisial FA, individu figur masyarakat serta pada waktu ini kami sedang mendalami dan juga melakukan penyelidikan lebih banyak lanjut," kata Vernal.

  • Kriminal kemarin, persoalan hukum siswa UKI hingga Fachry Albar dituduh

    Kriminal kemarin, persoalan hukum siswa UKI hingga Fachry Albar dituduh

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Sejumlah kejadian berkaitan dengan keamanan lalu kriminal menghiasi DKI Jakarta pada Kamis (24/4), antara lain ditemukannya alkohol di dosis tinggi pada tubuh siswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22), hingga Fachry Albar ditetapkan sebagai terdakwa pasca disita empat jenis narkoba dari tangannya pada Hari Minggu (20/4).

    Berikut berita selengkapnya yang dimaksud masih menarik untuk dibaca kembali.

    Ditemukan alkohol dosis tinggi pada tubuh peserta didik UKI

    Dokter Forensik RS Polri Arfiani Ika Kusumawati menemukan alkohol di dosis tinggi pada tubuh peserta didik Universitas Kristen Indonesia (UKI) Kenzha Erza Walewangko (22) yang mana tewas di area area kampus itu di area Ibukota Indonesia Timur pada Selasa (4/3).

    "Pada pemeriksaan toksikologi menunjukkan adanya komposisi alkohol dengan kadar yang digunakan berbeda-beda pada di urine, darah, serta isi lambung, sementara di tempat hati bukan terdeteksi. Secara keseluruhan menggambarkan telah dilakukan mengonsumsi alkohol di jumlah agregat besar," kata Arfiani ketika konferensi pers terkait tindakan hukum tewasnya peserta didik itu di area Polres Metro DKI Jakarta Timur, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di area sini

    Polisi tangkap pembunuh yang dimaksud korbannya dimasukkan ke pada karung

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah pernah menangkap terduga pelaku pembunuhan yang tersebut korbannya dimasukkan ke di karung di area Jalan Daan Mogot KM 21, Kecamatan Batu Ceper, Daerah Perkotaan Tangerang, Banten, pada Selasa (22/4).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaku berinisial N alias R, laki-laki berusia 23 tahun.

    Berita selengkapnya klik di dalam sini

    Polisi tangkap pelaku tawuran bawa tembakau sintetis di tempat Penjaringan

    Polsek Metro Penjaringan Polres Metro DKI Jakarta Utara menangkap pelaku tawuran berinisial NH (17) yang dimaksud kedapatan menyebabkan narkotika jenis tembakau sintetis pada Jalan Bandengan Utara, Penjaringan DKI Jakarta Utara, pada Hari Sabtu (19/4) dini hari.

    Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya dalam Jakarta, Kamis, mengatakan, pengungkapan tindakan hukum ini dijalankan setelahnya Subnit IV Reskrim Polsek Metro Penjaringan Ibukota Utara menerima hasil penyerahan seseorang pria yang diduga pelaku tawuran yang digunakan dibawa Bhabinkamtibmas Penjaringan Aipda Arifin ke Mapolsek Metro Penjaringan.

    Berita selengkapnya klik di area sini

    Pemalsuan sertifikat, dua mantan pegawai BPN jadi saksi di tempat PN Jakut

    Dua mantan petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) DKI Jakarta Utara, Rohmat kemudian Dudung menjadi saksi di sidang perkara pemalsuan data otentik dalam bentuk sertifikat tanah dengan terdakwa TS dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Utara, Kamis.

    "Pak Rohmat jujur ya lantaran sudah ada disumpah juga pada BAP (berita acara perkara)," kata Hakim Ketua Aloysius Priharnoto Bayuaji di persidangan itu, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di tempat sini

    Empat jenis narkoba disita dari tangan Fachry Albar

    Polres Metro DKI Jakarta Barat menyita sebanyak empat jenis narkoba yang digunakan berbeda-beda dari tangan Aktor Fachry Albar (43) ketika penangkapan pada Akhir Pekan (20/4).

    "Pada pada waktu penangkapan ada dua paket plastik klip sabu, satu paket plastik klip ganja, satu buah botol kaca jenis kokain dan juga sebagian pil alprazolam," kata Kapolres Metro Ibukota Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi ketika konferensi pers di dalam Jakarta, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di tempat sini

  • Kriminal kemarin, uang palsu untuk amal hingga penculikan di area Jaktim

    Kriminal kemarin, uang palsu untuk amal hingga penculikan di area Jaktim

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Sederet berita keamanan serta kriminal menghiasi Ibukota pada Rabu (16/4) mulai dari uang palsu sebanyak Rp10 jt dipakai untuk beramal pada Masjid Istiqlal hingga penculik anak perempuan pada Pasar Rebo, Ibukota Timur, sempat menyekap korban selama empat hari.

    Berikut rangkuman berita lalu tautan kriminal juga keamanan yang digunakan menarik untuk dibaca pada hari ini:

    1. Mantan artis kolosal pakai uang palsu Rp10 jt untuk amal dalam Istiqlal

    Mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41) memakai uang palsu sebanyak Rp10 jt untuk beramal dalam Masjid Istiqlal, Ibukota Indonesia Pusat pada rangka menyambut Lebaran.

    "Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Ibukota Selatan Iptu Teddy Rohendi terhadap wartawan pada Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di dalam sini

    2. Polisi cek TKP pencurian kendaraan beroda dua pada parkiran MRT Setiabudi Astra

    Kepolisian mengecek tempat kejadian perkara (TKP) pencurian sebuah sepeda gowes milik RS (39) dalam parkiran Stasiun MRT Setiabudi Astra tepatnya depan Chase Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, DKI Jakarta Selatan.

    "Giat Subnit 1 melakukan cek TKP pencurian kendaraan beroda dua yang dimaksud terjadi pada Hari Senin (14/4) di dalam depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Ibukota Selatan," kata Kasi Humas Polres Metro DKI Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi untuk wartawan pada Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik dalam sini

    3. ART yang tersebut gasak harta majikan senilai Rp125 jt dalam Jakbar ditangkap

    Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap manusia asisten rumah tangga (ART) berinisial RK (32) yang mana mencuri harta majikannya total sebesar Rp125,8 jt di area DKI Jakarta Barat.

    "Pelaku diamankan di area Dusun Bakah RT 05 RW 01, Kecamatan Kunduran, Kota Blora, Jawa Tengah pada Kamis (10/4) sekitar pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto di keterangannya, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di dalam sini

    4. Polisi: Hasrat meningkat motif pelaku pelecehan pada kereta commuter

    Polres Metro DKI Jakarta Pusat menyatakan motif pelaku melakukan pelecehan seksual di area kereta commuter line Stasiun Tanah Abang oleh sebab itu adanya hasrat tinggi pasca mengamati korban.

    "Pada pada waktu itu korban menggunakan pakaian ketat juga memiliki postur tubuh yang dimaksud bagus," kata Kasat Reskrim Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam Jakarta, Rabu.

    Berita selengkapnya klik pada sini

    5. Kasus penculikan dalam Pasar Rebo, Polisi: Korban disekap empat hari

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan pelaku berinisial MAM (47) yang mana menculik anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di dalam kawasan Pasar Rebo, DKI Jakarta Timur, sempat menyekap korban selama empat hari di dalam sebuah kontrakan.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban disekap selama empat hari di tempat kontrakan baru yang dimaksud sudah ada disiapkan oleh pelaku," kata Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy ketika dikonfirmasi, Rabu.

    Berita selengkapnya klik di tempat sini

  • Samsat Keliling tersedia dalam 14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Samsat Keliling tersedia dalam 14 lokasi Jadetabek pada Selasa

    Ligapedia.news Pastikan mengakibatkan KTP asli dari pemilik kendaraan

    Jakarta – Subdit Registrasi dan juga Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah dilakukan menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling dalam 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, lalu Bekasi (Jadetabek) pada Selasa.

    Samsat Keliling biasanya tersebar di area beberapa area agar publik lebih besar mudah untuk mengurus perpanjangan lalu tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

    Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di tempat Jadetabek sesuai info akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

    1. Jakarta Pusat pada halaman parkir Samsat Ibukota Indonesia Pusat serta Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
    2. Jakarta Utara di tempat halaman parkir Samsat Ibukota Utara lalu Masjid Al-Musyawarah pukul 08.00-14.00 WIB;
    3. Jakarta Barat dalam Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
    4. Jakarta Selatan dalam halaman parkir Samsat Ibukota Selatan pukul 08.00-15.00 Waktu Indonesia Barat serta TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
    5. Jakarta Timur di area halaman parkir Samsat DKI Jakarta Timur juga Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
    6. Kota Tangerang di area halaman parkir Samsat Perkotaan Tangerang pukul 08.00-14.30 WIB;
    7. Serpong dalam halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 Waktu Indonesia Barat lalu ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
    8. Ciledug di tempat Giant Poris Batu Ceper Perkotaan Tengarang dan juga Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 13.00 WIB;
    9. Ciputat dalam Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
    10. Kelapa Dua dalam Pasar Modern Intermoda Cisauk dan juga halaman G-Twon House pukul 08.00-14.00 WIB;
    11. Kota Bekasi pada halaman parkir Samsat Bekasi Perkotaan pukul 09.00-12.00 WIB;
    12. Kabupaten Bekasi dalam halaman kantor DS Pasirgombang pukul 09.00-12.00 WIB;
    13. Depok di tempat halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB;
    14. Cinere di area halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

    Agar dapat membayar pajak di tempat Samsat Keliling, pemilik kendaraan cukup menyebabkan KTP asli pemilik, BPKB, serta STNK, masing-masing dilampirkan fotokopi. Pastikan juga tiada mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor tambahan dari satu tahun.

    Gerai Samsat Keliling ini semata-mata melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan lalu ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang secara langsung ke kantor Samsat terdekat.

  • Kematian wartawan, pihak keluarga akui korban punya penyakit paru-paru

    Kematian wartawan, pihak keluarga akui korban punya penyakit paru-paru

    Ligapedia.news Kami belum mau berasumsi lebih, lantaran kami masih menanti autopsi yang digunakan lebih besar lengkap

    Jakarta – Pihak keluarga dari almarhum wartawan Situr Wijaya yang mana tewas di area hotel kawasan Kebon Jeruk, Ibukota Indonesia Barat mengakui kalau korban mempunyai riwayat penyakit paru-paru.

    "Kami akui memang sebenarnya beliau itu punya riwayat paru-paru serta tadi surat tentang riwayat penyakitnya itu dari puskesmas sudah ada kami serahkan terhadap Kepolisian," kata Sahrul yang merupakan perwakilan keluarga almarhum ketika dikonfirmasi, Kamis.

    Terkait faktor pasti kematian, Sahrul menyebutkan pihaknya masih mengantisipasi hasil autopsi dari Kedokteran.

    "Kami belum mau berasumsi lebih, lantaran kami masih mengantisipasi autopsi yang lebih tinggi lengkap," katanya.

    Ia juga berharap polisi bekerja secara profesional pada mengungkapkan perkara kematian Situr Wijaya.

    "Banyak hal yang dimaksud harus diungkap, sebab prosesnya juga janggal mulai dari ditemukan sampai diambil alih polisi," kata Sahrul.

    Kepolisian menemukan beberapa obat di tempat tempat kejadian perkara (TKP) di dalam kamar hotel tempat SW (33), individu wartawan media online yang digunakan ditemukan tewas pada Hotel D'Paragon Kebon Jeruk, Ibukota Barat, hari terakhir pekan (4/4) malam.

    "Beberapa obat ditemukan di tempat kamar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada keterangannya di tempat Jakarta, Mingguan (6/4).

    Obat yang ditemukan, yaitu Promag (obat maag), Mycoral Ketoconazole (obat jamur), Rifampicin (antibiotik untuk menghindari juga mengobati penyakit akibat infeksi bakteri seperti Tuberkulosis), Viva White Clean lalu Mask (pembersih muka).

    Ade Ary juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan autopsi tidaklah ditemukan tanda-tanda kekerasan, baik luka jeratan maupun luka sayatan.

    "Adanya memar pada bagian tubuh akibat lebam mayat," katanya.

    Namun Ade Ary menambahkan penyulut kematian masih menanti hasil pemeriksaan toksikologi (mendeteksi kemudian mengukur zat berbahaya atau racun di dalam di tubuh).

    Selain itu pemeriksaan histopatologi (pemeriksaan jaringan atau organ di dalam bawah mikroskop untuk mendiagnosis penyakit).

  • Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan

    Soal ambulans kena tilang ETLE, Polisi sebut ada mekanisme sanggahan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan ada mekanisme sanggahan ketika kendaraan prioritas seperti ambulans kena tilang setelahnya terekam kamera "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE).

    "Jika ambulans terekam melakukan pelanggaran juga menerima surat konfirmasi ETLE, maka hal itu mampu disanggah lalu tak dengan segera dinyatakan bersalah," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani di keterangannya di tempat Jakarta, Jumat.

    Polda Metro Jaya juga sudah pernah menyediakan mekanisme resmi bagi pengemudi atau penanggung jawab ambulans untuk mengajukan sanggahan.

    Berikut prosedur pengajuan sanggahan tilang ETLE:

    1. Masuk ke laman ETLE PMJ (https://etle-pmj.info)

    2. Masuk ke menu “Konfirmasi Pelanggaran”, lalu pilih opsi “Sanggahan”. Sertakan identitas juga bukti pendukung seperti surat tugas ambulans, dokumentasi GPS atau video pada waktu bertugas.

    3. Kemudian mengunjungi Loket Layanan ETLE di area Samsat Wilayah Polda Metro Jaya mengakibatkan surat tilang ETLE kemudian dokumen pendukung, untuk diverifikasi oleh petugas.

    "Atau dengan segera mengunjungi Kantor Subdit Gakkum Ditlantas PMJ dalam Pancoran, DKI Jakarta Selatan," kata Ojo.

    Dia juga menjamin proses ini transparan kemudian profesional. Selama bukti yang mana diberikan valid, maka surat tilang ETLE akan dibatalkan serta tak akan dikenakan sanksi apapun.

    Kepolisian juga mengimbau untuk seluruh instansi pelayanan kemampuan fisik maupun operator ambulans untuk terus-menerus mendokumentasikan setiap tugas darurat.

    Rekaman perjalanan, surat tugas, hingga dokumentasi video dapat menjadi bukti penting bila terjadi pelanggaran yang mana terekam ETLE.

    “Prinsipnya, kami tetap memperlihatkan menjunjung tinggi rasa keadilan, kemanusiaan kemudian kepastian hukum pada setiap penerapan teknologi ETLE," katanya.

    Ojo juga menambahkan sistem ETLE memang benar bekerja secara otomatis lalu objektif, tanpa bisa jadi menilai konteks situasi darurat di dalam lapangan.

    Kamera ETLE bukan bisa jadi membedakan apakah kendaraan yang mana melanggar sedang menjalankan misi kemanusiaan atau tidak. "Sistem ini bekerja berdasarkan algoritma lalu sensor, bukanlah penilaian manusia langsung," katanya.

    Namun demikian, Kepolisian menegaskan bahwa ambulans yang mana sedang mengakibatkan pasien atau jenazah pada kondisi darurat miliki hak prioritas dalam jalan, sebagaimana diatur di Pasal 134 kemudian 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan.

    "Dalam situasi tertentu, ambulans diperbolehkan menerobos lampu merah, selama disertai dengan sinyal pengumuman kemudian lampu isyarat, dan juga tetap saja mengutamakan keselamatan," katanya.

    Sebelumnya beredar sebuah video yang digunakan diunggah oleh akun Instagram @wargajakarta.id, di video yang dimaksud seseorang sopir ambulans berkomentar masih berhenti pada waktu pada lampu merah padahal sedang menyebabkan pasien.

    "Sekarang mah ikuti aturan aja bagaimanapun juga lampu merah menghadirkan pasien, daripada kena ETLE," katanya di video tersebut.

  • Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Polisi tangkap pencuri sepeda gowes motor dengan modus COD di area Depok

    Ligapedia.news DKI Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku spesialis pencurian kendaraan beroda dua motor dengan modus bayar di tempat tempat (Cash on Delivery/COD) di area kawasan Depok, Jawa Barat.

    "Pelaku berinisial J (34) ditangkap pada hari Rabu (9/4) dalam Jalan H Sapri RT/RW 2/3, Kelurahan Jati Mulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat," kata Kepala Unit 4 Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho di keterangannya dalam Jakarta, Jumat.

    Aditya menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya berawal dengan mencari korban yang dimaksud akan berjualan kendaraan beroda dua motor di area program media sosial (medsos).

    "Pelaku berkenalan dengan korban melalui perangkat lunak Facebook lalu menghadirkan bertemu untuk melaksanakan COD kendaraan bermotor," katanya.

    Kemudian setelahnya bertemu dengan korban pelaku meminta-minta ijin untuk melaksanakan "test drive" kendaraan bermotor milik korban.

    "Pada ketika pelaku melaksanakan 'test drive' menggunakan kendaraan bermotor milik korban, lalu pelaku secara langsung menghadirkan kendaraan motor milik korban," kata Aditya.

    Pelaku juga menjalankan aksinya pada Rabu (26/2) pada Jalan H Sairi, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, DKI Jakarta Selatan, kemudian Rabu (2/4) di tempat Kalibata Pulo Gang IV/48 RT. 007, RW. 005, DKI Jakarta Selatan.

    Dia menghimbau terhadap publik agar berhati-hati apabila ingin melakukan kegiatan kendaraan bermotor. "Jangan pernah membiarkan calon pembeli mengakibatkan kendaraan tersebut, tanpa memberikan jaminan," katanya.

    Aditya juga menambahkan pelaku telah terjadi diamankan pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mana merupakan pencurian biasa yang dimaksud disertai dengan keadaan tertentu yang digunakan memberatkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

  • Dituduh menabrak, individu pria kehilangan kendaraan beroda dua motornya di tempat Jaksel

    Dituduh menabrak, individu pria kehilangan kendaraan beroda dua motornya di tempat Jaksel

    Ligapedia.news Ibukota – Seorang pria berinisial ABS harus kehilangan sepeda gowes motornya usai dirinya ditipu oleh sekelompok orang tak dikenal dengan menuduh korban telah terjadi menabrak seseorang di dalam Ibukota Selatan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, perkembangan yang dimaksud terjadi pada hari terakhir pekan (4/4) di dalam Jalan Asean Blok A, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan.

    "Awal mulanya korban pergi makan sama-sama temannya sekitar pukul 22.30 Waktu Indonesia Barat ke Blok M pada Jalan Asean Blok A," katanya pada keterangannya yang digunakan diterima dalam Jakarta, Rabu.

    Kemudian ketika korban mau pulang ke rumah, korban dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. "Para pelaku menghadang korban lalu menuduh korban telah terjadi menabrak seseorang," kata Ade Ary.

    Karena korban panik, ia menyerahkan sepeda​​​ motor juga ponselnya terhadap para pelaku. "Setelah motor juga ponselnya dirampas, korban ditinggal oleh para pelaku pada TKP," katanya.

    Atas kejadian yang dimaksud korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan ketika ini kasusnya ditangani oleh Polsek Metro Kebayoran Baru, Ibukota Indonesia Selatan.