
Washington – Anggota Partai Demokrat Negeri Paman Sam akan mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang dimaksud mengatur penyelenggaraan kecerdasan buatan (AI) canggih untuk kepentingan militer, Axios melaporkan, pada Jumat.
RUU bertajuk "Responsible Artificial Intelligence in Defense Act" itu akan diperkenalkan pada 8 Juni oleh dua senator, Chris Coons serta Jack Reed, menurut laporan portal berita itu.
Berdasarkan RUU itu, Departemen Perlindungan Amerika Serikat (Pentagon) akan diwajibkan untuk menegaskan bahwa sistem Teknologi AI yang digunakan untuk tujuan militer terus berada di dalam bawah pengawasan manusia kemudian sanggup dinonaktifkan atau diambil alih secara manual.
Ketentuan yang disebutkan akan tetap berlaku hingga Teknologi AI mencapai apa yang digunakan disebut sebagai "ambang batas keandalan."
RUU itu juga akan melarang pengawasan massal terhadap komunitas di dalam di wilayah Negeri Paman Sam dengan bantuan AI.
Selain itu, Artificial Intelligence bukan akan diperbolehkan memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait peluncuran senjata nuklir.
Menurut laporan Axios, para anggota parlemen terdorong mengajukan RUU itu pasca muncul perselisihan antara Departemen Defense Negeri Paman Sam serta Anthropic terkait pengaplikasian teknologi Artificial Intelligence milik perusahaan itu pada lingkungan yang dimaksud bersifat rahasia atau berklasifikasi tinggi.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di dalam portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.


