lifestyle

Bolehkah shalat sunnah ketika khutbah hari terakhir pekan berlangsung?

Ibukota – Hukum melaksanakan shalat sunnah pada waktu khutbah Hari Jumat berlangsung kerap berubah jadi pertanyaan dalam kalangan umat Islam, khususnya bagi jamaah yang mana datang di mana khatib telah dilakukan memulai khutbah. Perbedaan keadaan jamaah yang telah berada dalam masjid dan juga yang dimaksud baru datang berubah jadi salah satu hal penting pada penentuan hukumnya.

Para ulama menjelaskan bahwa pada dasarnya jamaah yang mana sudah berada di dalam di masjid sebelum khutbah dimulai dianjurkan untuk menghentikan aktivitas lain juga fokus mendengarkan khutbah.

Sementara itu, terdapat pengecualian bagi warga yang dimaksud baru memasuki masjid saat khutbah sedang berlangsung, yaitu permanen disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara ringkas sebelum duduk.

Hukum shalat sunnah ketika khutbah Jumat

Mayoritas ulama setuju bahwa jamaah yang mana telah berada pada di masjid sebelum khutbah dimulai tidaklah dianjurkan memulai shalat sunnah di mana khatib telah terjadi berkhutbah. Pada pada waktu itu, mereka diperintahkan untuk diam juga menyimak khutbah hingga selesai.

Namun, bagi jamaah yang tersebut baru datang saat khutbah sedang berlangsung, terdapat hadis sahih yang dimaksud menjadi dasar bahwa ia kekal dianjurkan melaksanakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk mendengarkan khutbah.

Dalil tentang shalat Tahiyatul Masjid ketika khutbah

Hadis dari Jabir bin Abdullah RA menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW terus memerintahkan seseorang yang mana baru datang ketika khutbah untuk melaksanakan shalat dua rakaat.

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

Idzā jā'a aḥadukum yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu fal yuṣalli rak'ataini wal yatjawwaz fīhimā.

Artinya: "Apabila salah pribadi di dalam antara kalian datang pada hari hari terakhir pekan sementara imam sedang berkhutbah, hendaklah ia shalat dua rakaat juga mempersingkatnya." (HR. Muslim)

Hadis yang disebutkan berubah jadi dasar bagi banyak ulama, khususnya Mazhab Syafi'i kemudian Hanbali, bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap disunnahkan bagi pemukim yang digunakan baru memasuki masjid ketika khutbah berlangsung, dengan kriteria diwujudkan secara singkat agar tiada mengganggu kewajiban menyimak khutbah.

Dalil tentang kewajiban mendengarkan khutbah

Islam juga memerintahkan jamaah untuk memperhatikan khutbah Hari Jumat serta tiada melakukan aktivitas yang mana mengganggu.

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Idzā qulta liṣāḥibika anṣit yaumal-jumu'ati wal-imāmu yakhṭubu faqad laghawta.

Artinya: "Apabila engkau berkata terhadap temanmu, 'Diamlah,' pada hari hari terakhir pekan pada saat imam sedang berkhutbah, maka sungguh engkau telah terjadi melakukan perbuatan sia-sia." (HR. Bukhari kemudian Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya merawat ketenangan dan juga tidaklah melakukan aktivitas yang dimaksud dapat menurunkan perhatian terhadap khutbah.

Perbedaan pendapat ulama

Dalam fikih terdapat perbedaan pendapat mengenai shalat sunnah ketika khutbah berlangsung.

1. Mazhab Syafi'i lalu Hanbali berpendapat bahwa pemukim yang tersebut baru datang masih disunnahkan mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid dua rakaat secara singkat sebelum duduk.

2. Mazhab Hanafi lalu sebagian ulama Maliki berpendapat bahwa mendengarkan khutbah tambahan didahulukan sehingga tidaklah memulai shalat sunnah sewaktu khutbah sudah pernah dimulai.

Meski demikian, seluruh mazhab setuju bahwa jamaah yang mana telah berada di dalam masjid hendaknya tidak ada melakukan aktivitas yang mana mengganggu kekhusyukan khutbah.

Adab ketika khutbah Jumat

Agar memperoleh keutamaan shalat Jumat, jamaah dianjurkan untuk:

  • Datang lebih banyak awal ke masjid.
  • Melaksanakan shalat sunnah sebelum khatib naik mimbar.
  • Duduk dengan tenang lalu menghadap khatib.
  • Mendengarkan khutbah dengan saksama.
  • Tidak berbicara atau melakukan aktivitas yang dimaksud mengganggu selama khutbah berlangsung.

Dengan memahami perbedaan status tersebut, jamaah dapat menjalankan adab shalat Hari Jumat sesuai tuntunan syariat juga kekal mempertahankan kekhusyukan selama khutbah berlangsung.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles