
DKI Jakarta – Warna latar belakang foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak ada dibuat secara sembarangan. Perbedaan latar merah lalu biru mempunyai arti tertentu yang mana berkaitan dengan tahun kelahiran pemilik identitas.
KTP-el merupakan dokumen identitas resmi penduduk Tanah Air yang mana diterbitkan oleh Dinas Kependudukan kemudian Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dalam tahapan perekaman KTP, rakyat tidak ada dapat memilih sendiri warna latar foto lantaran telah ditentukan berdasarkan aturan administrasi kependudukan.
Arti latar biru pada foto KTP
Foto KTP dengan latar belakang berwarna biru diperuntukkan bagi warga negara Tanah Air yang lahir pada tahun genap.
Contohnya, warga yang lahir pada tahun 1990, 1992, 1994, 1996, 2000, atau tahun genap lainnya akan mendapatkan foto KTP dengan latar biru.
Penggunaan warna biru yang disebutkan berubah menjadi salah satu cara untuk membantu pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran sehingga serangkaian administrasi dapat dilaksanakan dengan lebih lanjut mudah.
Arti latar merah pada foto KTP
Sementara itu, foto KTP dengan latar belakang merah digunakan bagi masyarakat yang digunakan lahir pada tahun ganjil.
Contohnya, warga yang mana lahir pada tahun 1991, 1993, 1995, 1997, 2001, atau tahun ganjil lainnya akan mendapatkan foto KTP dengan latar merah.
Perbedaan warna yang disebutkan tidak menunjukkan status, jenis kelamin, maupun tingkat kepentingan seseorang, melainkan hanya saja berubah menjadi penanda berdasarkan tahun kelahiran pemilik KTP.
Tujuan perbedaan warna latar KTP
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang foto KTP digunakan untuk membantu identifikasi lalu pengelompokan data kependudukan. Dengan adanya tanda visual tersebut, rute verifikasi administrasi dapat diwujudkan lebih banyak mudah.
Selain itu, warna latar foto KTP juga bermetamorfosis menjadi bagian dari elemen informasi pada dokumen kependudukan yang dimaksud dikelola pemerintah melalui sistem administrasi kependudukan.
Apakah warna latar KTP mampu dipilih?
Masyarakat tidaklah dapat memilih warna latar pada waktu melakukan perekaman KTP-el. Petugas Dukcapil akan melakukan serangkaian perekaman sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki, salah satunya tahun kelahiran pemilik identitas.
Karena itu, seseorang yang dimaksud lahir pada tahun genap akan mendapatkan latar biru, sedangkan warga yang mana lahir pada tahun ganjil akan mendapatkan latar merah.
Apakah warna latar memengaruhi fungsi KTP?
Perbedaan warna merah lalu biru pada foto KTP tidaklah memengaruhi fungsi maupun keabsahan dokumen tersebut. Kedua jenis KTP yang disebutkan terus memiliki kedudukan yang dimaksud identik sebagai identitas resmi penduduk Indonesia.
KTP-el tetap dapat digunakan untuk berubah-ubah keperluan administrasi, seperti mengakses layanan publik, perbankan, pendidikan, hingga beragam layanan pemerintahan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI pada portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



