lifestyle

Bolehkah memberikan zakat untuk pendatang tua? Ini adalah hukum serta penjelasan

DKI Jakarta – Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya memberikan zakat terhadap pemukim tua kerap muncul pada sedang masyarakat. Dalam ajaran Islam, hukum penyaluran zakat terhadap warga tua miliki ketentuan tersendiri yang digunakan dijelaskan para ulama berdasarkan Al-Qur'an, hadis, lalu kaidah fikih.

Pada dasarnya, Islam mewajibkan pribadi anak yang mana mampu untuk berbakti lalu memberikan nafkah untuk kedua pemukim tuanya apabila merek membutuhkan.

Karena itu, penyaluran zakat untuk warga tua tiada dapat disamakan dengan pemberian untuk golongan mustahik lainnya. Para ulama umumnya membedakan hukum zakat wajib dengan sedekah atau bantuan sukarela terhadap khalayak tua.

Bolehkah memberikan zakat untuk warga tua?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat pusat perbelanjaan maupun zakat fitrah bukan boleh diberikan terhadap ayah serta ibu kandung apabila merekan berubah menjadi tanggungan nafkah anak.

Alasannya, seseorang anak memang benar memiliki kewajiban menafkahi pemukim tua yang mana membutuhkan sehingga kewajiban yang dimaksud tiada dapat digantikan dengan zakat.

Dalam fikih, pemukim tua di antaranya golongan ushul (garis keturunan ke atas) yang mana nafkahnya menjadi tanggung jawab anak apabila anak memiliki kemampuan. Oleh sebab itu, memberikan zakat terhadap merekan dikhawatirkan justru menggugurkan kewajiban nafkah yang digunakan semestinya dipenuhi dengan harta pribadi.

Kapan khalayak tua tak boleh menerima zakat?

Para ulama menjelaskan bahwa zakat tak boleh diberikan terhadap khalayak tua apabila:

  • Orang tua berubah menjadi tanggungan nafkah anak.
  • Anak mampu memenuhi keperluan hidup penduduk tua.
  • Pemberian zakat dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban nafkah.

Dalam status tersebut, anak dianjurkan memberikan bantuan untuk pemukim tua melalui nafkah, hadiah, atau sedekah dari hartanya sendiri, bukanlah melalui dana zakat.

Apakah ada pendapat yang membolehkan?

Sebagian ulama menjelaskan terdapat keadaan tertentu yang digunakan berubah jadi pembahasan di fikih, misalnya ketika khalayak tua tak lagi menjadi tanggungan nafkah anak atau terdapat keadaan khusus yang tersebut diperselisihkan pada kalangan ulama.

Namun, pendapat yang dimaksud berbagai dijadikan rujukan di Negara Indonesia menyatakan zakat tak diberikan untuk pendatang tua yang menjadi tanggungan anak. Karena itu, apabila menghadapi keadaan khusus, umat Islam dianjurkan berkonsultasi dengan ulama atau lembaga zakat terpercaya.

Bantuan yang mana dianjurkan untuk pendatang tua

Apabila pendatang tua mengalami kesulitan ekonomi, Islam justru menganjurkan anak untuk membantu merekan melalui nafkah, sedekah, hadiah, atau bentuk bantuan lainnya yang digunakan berasal dari harta pribadi. Berbakti terhadap kedua penduduk tua (birrul walidain) merupakan amalan yang tersebut sangat dianjurkan pada Islam lalu miliki kedudukan yang tinggi.

Selain itu, apabila individu anak ingin membantu penduduk tuanya di urusan zakat, ia dapat mewakili pendatang tua untuk membayarkan zakat melawan nama mereka itu apabila memenuhi kondisi dan juga mendapat izin. Hal ini berbeda dengan memberikan zakat milik anak untuk khalayak tua sebagai penerima zakat.

Dengan demikian, menurut pendapat mayoritas ulama, zakat tiada boleh diberikan untuk ayah kemudian ibu kandung yang mana menjadi tanggungan nafkah anak. Sebaliknya, pribadi anak dianjurkan memenuhi keinginan warga tuanya melalui nafkah juga bantuan dari hartanya sendiri sebagai bentuk bakti juga tanggung jawab pada ajaran Islam.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam web web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles