
Ibukota Indonesia – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesi (P2MI) Mukhtarudin menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan pelindungan menyeluruh, satu di antaranya kepastian status kewarganegaraan bagi Pekerja Migran Indonesi (PMI) serta keluarganya yang dimaksud mengalami kendala administrasi pada Malaysia.
Hal yang disebutkan disampaikan Mukhtarudin pada waktu mengunjungi Diskusi serta Sosialisasi Layanan Hukum melalui Inisiatif "PASTI ADA SOLUSI" ke Aula Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat.
"Pelindungan pekerja migran tidaklah hanya sekali berbicara mengenai keberangkatan dan juga pekerjaan, tetapi juga melakukan konfirmasi hak-hak merekan sebagai warga negara masih terlindungi. Negara setiap saat hadir dari sebelum berangkat, selama bekerja, hingga pasca kembali ke Tanah Air," kata Mukhtarudin pada siaran pers KP2MI yang digunakan diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa kendala administrasi kemudian status dokumen memiliki kemungkinan membatasi akses pekerja migran dan juga keluarga merekan terhadap pelayanan dasar. Oleh sebab itu, penanganan terpadu lintas kementerian serta lembaga bermetamorfosis menjadi langkah krusial.
Dalam kegiatan yang dimaksud dirangkaikan dengan penegasan status kewarganegaraan RI tersebut, berjumlah 1.500 warga Indonesia dari wilayah Kuala Lumpur, Johor Bahru, Pusat Kota Kinabalu, kemudian Tawau telah terjadi selesai menjalani langkah-langkah pendataan, verifikasi, dan juga asesmen. Mereka berhak menerima Surat Keputusan (SK) Status Kewarganegaraan RI sesuai ketentuan yang mana berlaku.
Pelaksanaan penegasan status hukum yang disebutkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan juga Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI pada Luar Wilayah Negara RI.
Pada kesempatan yang mana sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian kepastian hukum merupakan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak seluruh warga pada mana pun berada.
"Melalui penegasan status kewarganegaraan, pemerintah menegaskan penduduk memperoleh kejelasan mengenai status hukumnya sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.
Sementara itu, Menteri Imigrasi juga Pemasyarakatan Agus Andrianto menekankan pentingnya efisiensi juga sinergi antarlembaga pada pengurusan keimigrasian dan juga dokumen perjalanan agar masyarakat mendapatkan kejelasan secara cepat serta tepat.
Duta Besar RI untuk Negara Malaysia Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo menambahkan bahwa pelindungan PMI mencakup aspek yang dimaksud luas, mulai dari hubungan kerja, keluarga, lembaga pendidikan anak, hingga identitas hukum.
Program terpadu yang tersebut digagas Kementerian Hukum dengan Kementerian P2MI, Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan, Ditjen Dukcapil Kemendagri, juga KBRI Kuala Lumpur ini diharapkan dapat terus direplikasi dalam bermacam negara penempatan PMI lainnya sehingga pelindungan pekerja migran semakin komprehensif.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan ke laman web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



