
Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengungkapkan ada puluhan tempat yang digunakan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah 2024. Dari total itu, terdapat 16 tempat yang digunakan tak sanggup mengatur PSU lantaran keterbatasan anggaran.
Hal itu diungkap Ribka pada waktu rapat kerja (raker) bersatu Komisi II DPR pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Kamis (27/2/2024).
Sebanyak 24 tempat sudah pernah mengoordinasikan pelaksanaan PSU ke Kemendagri. “Dari 24 wilayah yang akan melaksanakan PSU dapat dikelompokan sesuai dengan kesiapan juga kemampuan pendanaan sebagaimana yang tersebut telah kami koordinasikan dari Kemendagri,” ujar Ribka.
Dari jumlah total itu, ada 8 wilayah yang digunakan siap menggelontorkan dana untuk melaksanakan PSU. Delapan tempat itu yakni Daerah Bungo, Kota Bangka Barat, Kota Barito Utara, Wilayah Magetan, Daerah Mahakam Ulu, Kota Kutai Kertanegara, Kota Siak, kemudian Wilayah Banggai.
“Sedangkan tempat yang tersebut tidak ada sanggup atau masih membutuhkan permintaan atau bantuan dana baik dari provinsi maupun APBN terdapat 16 daerah,” ucapnya.
Sebanyak 16 area yang dimaksud tak sanggup mengatur PSU yakni Provinsi Papua, Wilayah Kepulauan Talaud, Kota Buru, Daerah Pulau Taliabu, Kota Pasaman, Kota Empat Lawang.
Kemudian Kota Pesawaran, Kota Bengkulu Selatan, Wilayah Serang, Wilayah Tasikmalaya, Kota Boven Digoel, Daerah Gorontalo Utara, Wilayah Parigi Moutoung, Perkotaan Banjarbaru, Pusat Kota Palopo, dan juga Pusat Kota Sabang.