
ligapedianews.com DKI Jakarta – Surat tanah girik kemudian Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dua jenis dokumen yang dimaksud umum digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di tempat Indonesia.
Namun, bagi publik yang digunakan ingin mengubah surat tanah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), akan mendapatkan pemeliharaan hukum yang tersebut tambahan kuat berhadapan dengan kepemilikan tanahnya.
Surat girik adalah dokumen yang mana dikeluarkan oleh pejabat wilayah sebagai bukti penguasaan tanah milik adat.
Sehingga belaka berhak berhadapan dengan pengelolaan tanah juga bayar pajak, belum miliki kekuatan kepemilikan seperti sertifikat. Biasanya tanah ini diberikan dari turun menurunkan atau warisan.
Sementara, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang dimaksud diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Oleh sebab itu, surat ini memberikan kepastian hukum kemudian pemeliharaan melawan hak kepemilikan tanah secara penuh serta diakui negara. SHM pun tiada memiliki batas waktu dan juga berlaku selama pemiliknya masih hidup.
Kedua dokumen ini hanya saja terletak pada status diakuinya tanah dan juga keunggulannya masing-masing. Biasanya surat ini pilih sesuai keinginan juga kondisi pemilik tanah ketika itu.
Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) diterbitkan, kepemilikan tanah bekas adat dapat dibuktikan melalui surat girik atau dokumen tertoreh lainnya.
Namun, sejak berlakunya UU PA juga Peraturan eksekutif Nomor 10 Tahun 1961 yang digunakan kemudian dicabut dengan PP Nomor 24 Tahun 1997, bukti kepemilikan tanah secara sah hanya saja diakui di bentuk sertifikat hak menghadapi tanah.
Kemudian, berdasarkan pasal 96 ayat (1) PP nomor 18 tahun 2021 jo. pasal 76A Permen ATR/Kepala BPN nomor 16 tahun 2021, surat girik tiada lagi berlaku sejak 2 Februari 2021 hingga lima tahun ke depan, yakni 2 Februari 2026.
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut tata cara pengajuan pembaharuan surat tanah girik menjadi SHM:
1. Mengurus dokumen di tempat kelurahan
Untuk mengurus sertifikat tanah girik, langkah awal mampu mendatangi kelurahan setempat. Lalu, terdapat dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat keterangan tiada sengketa, sebagai bukti bahwa tanah bebas dari sengketa dan juga dikuasai secara sah. Surat ini akan ditandatangani oleh lurah dan juga saksi seperti RT, RW, atau tokoh adat setempat.
- Surat riwayat tanah, sebagai bukti ditulis terkait sejarah penguasaan juga peralihan tanah dari awal hingga ketika ini.
- Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti catatan sejak kapan tanah dikuasai secara nyata oleh pemohon.
2. Proses pada kantor pertanahan
Setelah dokumen dari kelurahan telah lengkap, kepengurusan surat dilanjutkan ke BPN (Kantor Pertanahan) untuk melakukan tahapan berikut:
- Pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa jikalau pengurusan sertifikat diwakili, lalu persyaratan lainnya ke loket pendaftaran.
- Pengukuran ke lokasi oleh petugas BPN yang dimaksud mengukur tanah sesuai batas yang tersebut ditunjukkan oleh pemohon.
- Pengesahan surat ukur, BPN akan menghasilkan serta mengesahkan hasil ukur tanah melalui sertifikat yang mana ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan juga pemetaan atau pejabat yang mana berwenang.
- Penelitian oleh petugas gabungan dari BPN kemudian kelurahan, di tempat mana petugas akan meneliti data serta keabsahan lahan tanah.
- Data yuridis permohonan akan diberitahukan lebih banyak dulu selama 60 hari pada kelurahan dan juga BPN, untuk menjamin tidaklah adanya keberatan dari pihak lain, sesuai pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997.
- Setelah tidak ada adanya keberatan, surat keterangan hak menghadapi tanah girik akan diterbitkan terdiri dari surat tindakan (SK).
- Pembayaran Bea Perolehan Hak berhadapan dengan Tanah (BPHTB), besaran pajak dibayar berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) juga luas tanah sesuai hasil ukur di surat ukur.
- SK hak didaftarkan untuk diterbitkan sebagai SHM oleh BPN pada subseksi Pendaftaran Hak juga Data (PHI).
- Pengambilan sertifikat sanggup diambil sekitar 6 bulan pasca proses dimulai, namun lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tiada dapat dipastikan tergantung kelengkapan kemudian kondisi administrasi.
Untuk besarnya biaya kepengurusan bisa saja bervariasi, sesuai pada letak lalu ukuran tanah. Tanah yang mana tambahan luas juga berada di dalam lokasi yang digunakan strategis, biasanya memerlukan biaya lebih tinggi besar.
Proses kepengurusan surat keterangan tanah ini sebagai upaya pada menertibkan administrasi pertanahan juga memberikan keadilan bagi penduduk yang digunakan selama ini belaka miliki bukti kepemilikan secara adat.
Oleh lantaran itu, pemilik surat tanah girik disarankan untuk segera melakukan pembaharuan menjadi SHM, agar hak menghadapi tanahnya terlindungi dengan baik secara hukum juga dapat dimanfaatkan apabila adanya proses jual beli tanah sewaktu-waktu.