Tag: PN Jaksel

  • PN Jaksel gelar kejuaraan sidang dakwaan Nikita Mirzani masalah dugaan pemerasan

    PN Jaksel gelar kejuaraan sidang dakwaan Nikita Mirzani masalah dugaan pemerasan

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (Jaksel) mengatur sidang dakwaan Nikita Mirzani mengenai dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) milik dokter GP.

    "Rencananya sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan pada pagi hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan, Eko Budisusanto pada waktu dihubungi di tempat Jakarta, Selasa.

    Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi kelompok Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, lalu Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) telah dilakukan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa saja segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan dalam PN Jaksel

    Nikita Mirzani hadiri sidang pembacaan dakwaan dalam PN Jaksel

    LIgapedia.news Kabarnya baik, Alhamdulillah

    Jakarta – Terdakwa Nikita Mirzani mengunjungi sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa, pada persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter inisial RGP.

    "Kabarnya baik, Alhamdulillah," kata Nikita menyapa wartawan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan.

    Wanita yang tersebut berada dalam diborgol itu mengungkapkan pihaknya siap memberikan pernyataan terkait perkara yang disebutkan di persidangan.

    Dia mengaku sang anak, Laura Meizani atau Lolly telah dilakukan memberikan semangat untuknya pada menjalani sidang.

    "Anak aku, Lolly katanya mami semangat terus, Lolly doain yang tersebut terbaik," ucapnya.

    Lebih lanjut, ia juga menjelaskan kegiatannya selama ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    "Aku dirawat sebanding ibu-ibu petugas rutan, kegiatannya belajar bikin rambut sampai olahraga," tambahnya.

    Artis ternama itu tiba di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, serta Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) telah terjadi dinyatakan lengkap atau P21 sehingga sanggup segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan hasil perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter RGP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani siap hadapi Reza Gladys pada sidang PN Jaksel

    Nikita Mirzani siap hadapi Reza Gladys pada sidang PN Jaksel

    LIgapedia.news Ibukota – Nikita Mirzani siap menghadapi bos perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) di sidang Pengadilan Negeri Ibukota Selatan terkait persoalan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman.

    "Oh pasti dong, nanti kan ia akan berhadapan dengan saya," kata Nikita untuk wartawan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Nikita mengaku merahasiakan sebagian pernyataan yang akan disampaikan pada persidangan.

    "Oh nanti rahasia," tambahnya.

    Ibunda Laura Meizani atau Lolly itu menyatakan siap memberikan keterangan di sidang yang tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 Waktu Indonesia Barat tersebut.

    Nikita tiba di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dijalankan pukul 09.00 WIB.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang digunakan tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, kemudian Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindakan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang

    Hakim PN Jaksel tegur Nikita Mirzani sapa pengunjung selama sidang

    LIgapedia.news DKI Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel), Kairul Saleh menegur terdakwa Nikita Mirzani sebab menyapa pengunjung selama sidang pada tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga pengancaman bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP).

    "Jangan sampai surat dakwaan telah dibacakan, terdakwa masih melakukan mengomunikasikan dengan pengunjung, begitu ya," kata hakim di sidang di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Hakim mengingatkan Nikita sebagai terdakwa agar bisa saja seksama mendengarkan pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan yang tersebut berlangsung.

    Diharapkan nanti terdakwa sanggup memahami serta mengetahui isi sidang, sehingga pemikirannya sanggup sejalan dengan kuasa hukum.

    "Harus sejalan ya, kuasa hukum dengan terdakwa. Jangan sampai nanti ditanya 'apakah terdakwa paham', nanti dijawab 'tidak mengerti'," ucapnya.

    Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat dalam Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir di persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Berita Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan dilakukan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi pasukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, juga Victhor Mouri.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait tindakan hukum dugaan pemerasan kemudian pengancaman terhadap bos perawatan lapisan kulit (skincare) telah lama dinyatakan lengkap atau P21 sehingga mampu segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    Kasus yang disebutkan bermula ketika Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 lalu 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    Nikita Mirzani ancam Reza Gladys bayar Rp4 miliar untuk tutup mulut

    LIgapedia.news Ibukota – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang digunakan dijualkan.

    "Bahwa melawan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mana mengancam melalui aplikasi mobile WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna pada waktu membacakan dakwaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Jaksa mengungkapkan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk-produk milik Reza. Dikatakan komoditas itu terlalu mahal juga mempunyai isi berbahaya SLS.

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran dengan segera (live) TikTok untuk tak membeli produk-produk Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tak bertemu.

    Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang mana ditransfer dan juga sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.

    "Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari item Glafidsya kemudian mengakibatkan penurunan jualan dari hasil Glafidsya," jelas Refina.

    Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi persoalan tindakan hukum pemerasan Reza Gladys

    Nikita Mirzani akan ajukan eksepsi persoalan tindakan hukum pemerasan Reza Gladys

    LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) persoalan tindakan hukum pemerasan kemudian pengancaman bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.

    "Saya telah tahu, saya akan melakukan eksepsi sebab semua yang tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat sejumlah sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa.

    Nikita menyatakan apa yang dimaksud disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.

    "Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.

    Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU di persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait komoditas yang digunakan dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan barang milik Reza. Dikatakan produk-produk itu terlalu mahal lalu miliki isi kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).

    Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran segera (live) TikTok untuk bukan membeli hasil Reza Gladys.

    Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang digunakan menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.

    Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak ada bertemu.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang dimaksud ditransfer juga sisanya diberikan secara tunai.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tersebut tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah lama dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP.

    Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    Nikita Mirzani didakwa pakai uang Reza Gladys untuk angsur rumah

    LIgapedia.news Ibukota – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani memakai uang Reza Gladys sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di tempat kawasan BSD, Tangerang.

    "Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar, terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke tabungan Bank Mandiri dengan nomor berhadapan dengan nama PT Bumi Parana Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian satu unit rumah di tempat Natal Park BSD Daerah Tangerang," kata salah satu JPU bernama Refina Donna di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.

    Jaksa menyatakan Nikita dengan sang asisten, Ismail Marzuki sebagai terdakwa mengetahui kemudian menyadari telah lama menerima uang sebesar Rp4 miliar rupiah yang dimaksud berasal dari saksi Reza Gladys.

    Kemudian, Jaksa menyebut, Reza diancam produknya akan dikomentar negatif dan juga disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita Mirzani, apabila tidak ada memberikan uang tutup mulut.

    Hingga akhirnya, terjadi kesepakatan antara mereka, Reza memberikan uang sebesar Rp4 miliar untuk Niki secara bertahap.

    Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni Ismail atau Mail sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang digunakan ditransfer lalu sisanya akan diberikan secara tunai.

    Artis ternama itu tiba pada Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan diselenggarakan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di tempat Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.

    Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.

    Berdasarkan informasi yang mana tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah dilakukan dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Sidang perdana akan dijalankan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

    Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

    Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan juga asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan juga Pasal 3, 4 kemudian 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

    LIgapedia.news Ibukota – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang keberatan (eksepsi) terkait persoalan hukum pemerasan juga pengancaman bos perawatan lapisan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

    "Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah ada dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan lalu saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh di sidang pembacaan dakwaan di tempat Jakarta, Selasa.

    Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak ada transaksional sehingga tiada ada pengaruh dari siapapun.

    Pihaknya mengajukan permohonan kerja serupa untuk banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

    "Kalau ada pihak-pihak yang dimaksud menjanjikan bahwa perkara ini mampu dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga terhadap kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun terhadap KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.

    Dia menambahkan banyak bukti yang diajukan pada persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta serta kebenaran.

    "Kalau memang benar tidak ada bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.

    Sementara, Nikita Mirzani yang digunakan hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan telah sesuai aturan hukum yang mana berlaku.

    "Mudah-mudahan hukum tegak lurus, bukan sesuai pesanan, tapi memang sebenarnya keadilan," ucap Nikita.

    Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait item yang tersebut dijualkan.

    Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.

    Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6).

    Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting pada persidangan di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan, Rabu.

    Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang digunakan disampaikan oleh pasukan kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

    Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah ada bertemu dengan klien untuk mendiskusikan program persidangan.

    "Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang mana menjadi program persidangan serta seterusnya. Dan pada sesi yang disebutkan pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut," ujar Wiradarma.

    PN Jaksel mengadakan sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi tentang penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

    Pada Rabu ini, menjadi program penyampaian jawaban dari pihak KPK.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang digunakan dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di area Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang dimaksud terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 lalu tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg diadakan termohon untuk Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

  • Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Tim kuasa hukum enggan jelaskan alasan staf Hasto cabut praperadilan

    Ligapedia.news Ibukota Indonesia – Tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi enggan menjelaskan alasan sang klien mencabut gugatan praperadilan terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Kami tidaklah mau mengomentari hal itu, dikarenakan memang benar kami di tempat di sini mau di tempat praperadilan saja. Untuk perkara yang dimaksud lain kami tidak ada mau berkomentar," kata kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa usai persidangan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Rabu.

    Wiradarma menyerahkan alasan itu lebih besar diketahui oleh sang pemohon. Pihaknya menegaskan belaka menjalankan tanggung jawabnya untuk menyampaikan permohonan Kusnadi.

    "Kami sebagai kuasa hukum menyampaikan apa yang mana menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu," ujarnya.

    Salah satu personel pasukan Biro Hukum KPK, Hafiz menyatakan barang bukti yang dimaksud menjadi objek penyitaan dan juga telah dialihkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.

    "Memang dari kami juga berpendapat itu telah dialihkan. Itu sudah ada dialihkan ke Tipikor. Nah sedang berjalan nih urusan Pak Hasto," ujar Hafiz.

    Hafiz menyatakan memang sebenarnya bukanlah hambatan jikalau adanya pengajuan permohonan praperadilan lantaran merupakan hak pemohon kemudian segala kebijakan bergantung pada hakim.

    Pernyataan ini berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, dikatakan segala berkas perkara mulai dari terdakwa, surat dakwaan hingga barang bukti sudah ada menjadi satu kesatuan untuk dilimpahkan.

    Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan PN Ibukota Indonesia Selatan melainkan Pengadilan Tipikor.

    "Sudah jadi kewenangan dalam Majelis Hakim Tipikor itu yang mana tempo hari telah kita sampaikan, ya mungkin saja teman-teman dari pemohon juga telah menyadari itu," katanya.

    Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (PN Jaksel) mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi perihal penggeledahan paksa oleh KPK.

    Pada Rabu ini, menjadi jadwal jawaban dari pihak KPK sebagai termohon.

    Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dimaksud dialaminya oleh penyidik KPK pada Juni 2024.

    Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara pada Ruang Sidang 06.

    Permohonan praperadilan yang disebutkan terkait dengan sah-tidaknya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 juga sah-tidaknya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dijalankan termohon terhadap Kusnadi.

    Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.