berita terbaru

PN Jaksel gelar kejuaraan sidang dakwaan Nikita Mirzani masalah dugaan pemerasan

LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Pengadilan Negeri Ibukota Selatan (Jaksel) mengatur sidang dakwaan Nikita Mirzani mengenai dugaan pemerasan serta pengancaman terhadap bos perawatan dermis (skincare) milik dokter GP.

"Rencananya sidang dengan jadwal pembacaan dakwaan pada pagi hari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan, Eko Budisusanto pada waktu dihubungi di tempat Jakarta, Selasa.

Berdasarkan informasi yang dimaksud tertera di Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.

Untuk persidangan tersebut, kejaksaan menunjuk lima orang menjadi kelompok Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Refina Donna Sihombing, Inda Putri Manurung, Monica Sevi Herawati, Nuli Nali Murti, lalu Victhor Mouri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait perkara dugaan pemerasan juga pengancaman terhadap bos perawatan epidermis (skincare) telah dilakukan dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa saja segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk-produk perawatan dermis (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aksi pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 dan juga 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles