
LIgapedia.news Ibukota – Terdakwa Nikita Mirzani mengancam bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait barang yang digunakan dijualkan.
"Bahwa melawan perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki (IM) yang mana mengancam melalui aplikasi mobile WhatsApp akan menghancurkan kredibilitas saksi Reza Gladys Prettyanisari sebagai dokter," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refina Donna pada waktu membacakan dakwaan di dalam persidangan pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa.
Jaksa mengungkapkan dari pengancaman itu mengakibatkan saksi Reza mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan produk-produk milik Reza. Dikatakan komoditas itu terlalu mahal juga mempunyai isi berbahaya SLS.
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran dengan segera (live) TikTok untuk tak membeli produk-produk Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tak bertemu.
Kemudian, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang mana ditransfer dan juga sisanya akan diberikan secara tunai pada 14 November 2024.
"Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, saksi Reza Gladys Prettyanisari menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari item Glafidsya kemudian mengakibatkan penurunan jualan dari hasil Glafidsya," jelas Refina.
Dalam dakwaan pula, dikatakan Nikita Mirzani menggunakan uang yang dimaksud untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Artis ternama itu tiba di area Pengadilan Negeri Ibukota Selatan pada Selasa pagi pukul 10.01 WIB. Dijadwalkan sidang pembacaan dakwaan dilakukan pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area Ruang Sidang Kusumah Atmadja nomor 3.
Artis Lucinta Luna juga terlihat hadir pada persidangan dengan menempati kursi tamu.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di dalam Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tersebut tertera di Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL sudah pernah dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus yang dimaksud bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan lapisan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang disebutkan korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani lalu asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.



