berita terbaru

Sidang eksepsi tindakan hukum pemerasan Nikita Mirzani akan diselenggarakan 1 Juli

LIgapedia.news Ibukota – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) mengadakan sidang keberatan (eksepsi) terkait persoalan hukum pemerasan juga pengancaman bos perawatan lapisan kulit (skincare) oleh Nikita Mirzani pada Selasa (1/7).

"Kembali lagi ke hukum acara dakwaan sudah ada dibacakan hak saudara untuk mengajukan keberatan lalu saudara hari ini belum siap, kita kasih waktu satu minggu," kata hakim PN Jaksel, Kairul Soleh di sidang pembacaan dakwaan di tempat Jakarta, Selasa.

Hakim menegaskan pelaksanaan sidang ini tidak ada transaksional sehingga tiada ada pengaruh dari siapapun.

Pihaknya mengajukan permohonan kerja serupa untuk banyak pihak agar proses persidangan berjalan tertib terlaksana.

"Kalau ada pihak-pihak yang dimaksud menjanjikan bahwa perkara ini mampu dipengaruhi silahkan dilaporkan hari ini juga terhadap kami, Badan Pengawasan (Bawas), Penyidik Polri, maupun terhadap KPK, atau apapun yang saudara percaya," ucapnya.

Dia menambahkan banyak bukti yang diajukan pada persidangan menjadi penentu pihaknya untuk menemukan fakta serta kebenaran.

"Kalau memang benar tidak ada bersalah kita akan bebaskan, kalau saudara terbukti akan kita jatuhi hukuman pidana," tambahnya.

Sementara, Nikita Mirzani yang digunakan hadir sebagai terdakwa berharap proses persidangan telah sesuai aturan hukum yang mana berlaku.

"Mudah-mudahan hukum tegak lurus, bukan sesuai pesanan, tapi memang sebenarnya keadilan," ucap Nikita.

Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU pada persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait item yang tersebut dijualkan.

Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di tempat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Selatan.

Berdasarkan informasi yang tertera pada Sistem Data Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah terjadi dilimpahkan pada Selasa (17/6).

Nikita didakwa Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles