
LIgapedia.news Ibukota Indonesia – Nikita Mirzani akan mengajukan keberatan (eksepsi) persoalan tindakan hukum pemerasan kemudian pengancaman bos perawatan dermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) dengan membayar Rp4 miliar.
"Saya telah tahu, saya akan melakukan eksepsi sebab semua yang tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah bualan sangat sejumlah sekali kata-kata dihilangkan," kata Nikita di sidang pembacaan dakwaan di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Selasa.
Nikita menyatakan apa yang dimaksud disampaikan JPU terbilang halusinasi lantaran tak sesuai yang diyakininya.
"Yang dibacakan oleh JPU adalah halusinasi," ucapnya.
Adapun dakwaan yang digunakan dibacakan JPU di persidangan yakni Nikita Mirzani mengancam bos perawatan epidermis (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait komoditas yang digunakan dijualkan.
Kemudian, dikatakan Nikita menggunakan uang yang disebutkan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Singkat cerita, pada awalnya akun media sosial Tiktok milik saksi dr. Samira dengan nama akun @dokterdetektif melakukan ulasan barang milik Reza. Dikatakan produk-produk itu terlalu mahal lalu miliki isi kosmetik berbahaya sodium lauryl sulfate (SLS).
Semenjak akun @dokterdetektif melakukan ulasan itu, Nikita Mirzani juga mengundang para penonton siaran segera (live) TikTok untuk bukan membeli hasil Reza Gladys.
Pada 27 Oktober 2024, saksi Reza menerima panggilan video (video call) dari saksi dr. Oky Pratama yang digunakan menyarankan untuk membungkam Nikita Mirzani.
Dikatakan, Nikita akan terus menghajar saksi Reza apabila keduanya tidak ada bertemu.
Pada 14 November 2024, asisten Nikita yakni IM sebagai perantara menerima Rp2 miliar yang dimaksud ditransfer juga sisanya diberikan secara tunai.
Nikita ditahan sejak Kamis (5/6) atau selama 19 hari di area Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang tersebut tertera pada Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL telah lama dilimpahkan pada Selasa (17/6). Sidang perdana akan diselenggarakan pada Selasa (24/6) pukul 09.00 WIB.
Kasus yang disebutkan bermula pada waktu Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan barang perawatan epidermis (skincare) milik dokter GP.
Selain itu, diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.
Akibat hal yang dimaksud korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani serta asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan aktivitas pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan juga Pasal 3, 4 serta 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



