
Ligapedianews.com Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup menghadirkan SIM kemudian KTP (pastikan namanya sesuai) dan juga masing-masing dibuatkan fotokopi
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling namun hanya sekali tersedia di area dua lokasi untuk memudahkan warga yang tersebut ingin melakukan perpanjangan pada Minggu.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM Keliling beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasinya: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit, DKI Jakarta Timur serta Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, DKI Jakarta Barat.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon cukup mengakibatkan SIM dan juga KTP (pastikan namanya sesuai) juga masing-masing dibuatkan fotokopi.
Saat di tempat lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, serta pemeriksaan kemampuan fisik (buta warna). Setelah semua dipenuhi pemohon akan dipersilakan mengikuti pengambilan foto kemudian sidik jadi juga SIM baru segera jadi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya sekali dapat melanjutkan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A serta SIM C. Adapun bagi SIM yang mana telah terjadi habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus menghasilkan permohonan SIM baru di area tempat yang dimaksud telah terjadi ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kebugaran melalui aplikasi mobile Simpel Pol.