
Ligapedianews.com Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan juga satu bilah golok
Jakarta – Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat menangkap empat remaja berbekal senjata tajam (sajam) yang digunakan diduga hendak dipakai tawuran di tempat kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Hari Minggu dini hari.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap remaja yang berada dalam berkerumun di area kawasan Menteng yang setelahnya diperiksa ternyata menghadirkan sajam.
“Setelah kami periksa, ditemukan celurit dan juga satu bilah golok. Semua kami sita termasuk satu unit HP serta satu karung botol kaca," kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di keterangannya pada Jakarta, Minggu.
Susatyo menjelaskan keempat remaja berinisial AR (15), AD (15), SF (14), kemudian GC/MY (16) ditangkap di rangka patroli kewilayahan untuk menjaga dari aksi tawuran.
Dia menegaskan kepolisian akan terus menggiatkan patroli rutin untuk menghindari aksi-aksi yang digunakan meresahkan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk tawuran yang dimaksud melibatkan anak-anak di tempat bawah umur,” tegas Susatyo.
Lebih lanjut, Susatyo mengimbau terhadap keluarga juga para orang tua untuk lebih lanjut peduli serta mengawasi aktivitas anak-anak dia agar tidaklah terlibat di aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau terhadap seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih lanjut ketat, dan juga menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tak mudah terjerumus di aksi tawuran atau aktivitas kriminal lainnya,” jelas Susatyo.
Susatyo juga menekankan untuk penduduk agar tiada ragu untuk segera menghubungi kepolisian apabila mengawasi atau mengalami tindakan kejahatan.
“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk memohon bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan juga tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Ibukota Pusat, Kompol William Alexander, mengungkapkan bahwa para pelaku pada waktu ini berada dalam menjalani pemeriksaan lalu proses hukum lebih banyak lanjut pada Satreskrim Polres Metro Ibukota Pusat.
“Para pelaku kami kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka itu masih dalam bawah umur, proses hukum tetap saja berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William.



