berita terbaru

Imigrasi Tanjung Priok tangkap dua warga India yang digunakan mengaku pemodal

Ligapedianews.com petugas mendapati pribadi pria warga asing yang mana gerak-geriknya mencurigakan kemudian kemudian dijalankan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut

Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang tersebut mengaku sebagai penanam modal yang akan membuka kedai kopi tetapi ketika diperiksa tidaklah bisa jadi menunjukkan paspor asli.

“Kami melakukan pro justisia (penindakan) terhadap dua warga India berinisial MA (33) dan juga RJ (27) oleh sebab itu memberi keterangan yang mana bukan benar dan juga alamat domisili mereka tidak ada sesuai dengan yang digunakan tercatat di tempat pada surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan di tempat Jakarta, Jumat.

Kedua warga India tersebut, jelas Imam, melanggar pasal 71 dan juga pasal 116 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara tiga bulan atau denda senilai Rp25 juta.

Ia mengungkapkan kedua warga negara India ditangkap ketika petugas melakukan pemantauan orang asing di area kondominium yang digunakan berada dalam kawasan Sunter Tanjung Priok, DKI Jakarta Utara pada Kamis (8/5).

Saat pengawasan, petugas mendapati seseorang pria warga asing yang mana gerak-geriknya mencurigakan serta kemudian diadakan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut.

Pada ketika pemeriksaan, Warga Negara Luar Negeri (WNA) yang disebutkan tidak ada dapat menunjukkan paspor serta dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di tempat unitnya serta petugas mendampingi WNA yang disebutkan untuk mengambil dokumen perjalanan miliknya.

Sampai pada ruangan tempat tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di dalam tempat yang dimaksud kemudian petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap orang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang mana dilaksanakan petugas, dua warga India yang disebutkan hanya saja sanggup menunjukkan foto paspor lalu izin tinggalnya melalui telepon seluler.

Kedua pria ini bukan dapat menunjukkan paspor asli mereka itu dan juga izin tinggal merekan yang dimaksud dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk mengakibatkan merek ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk diadakan pemeriksaan tambahan lanjut kemudian melakukan penegakan hukum terhadap dua pria yang mana melakukan pelanggaran keimigrasian ini

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menyatakan kedua warga negara India itu terbukti memberikan keterangan tidaklah benar.

"Keduanya datang ke Indonesia menggunakan izin tinggal terbatas yang dimaksud dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur kemudian tercatat alamat tinggal keduanya berada di tempat Villa Perkotaan Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat," ujarnya.

Selain itu kedua WNA yang disebutkan pernah diperiksa oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 terkait dugaan pemberian keterangan tiada benar, akibat ditemukan bahwa keduanya tak pernah bertempat tinggal pada alamat yang digunakan tertera di tempat izin tinggal terbatasnya.

Paspor keduanya telah terjadi diamankan oleh Kanim Cianjur kemudian yang tersebut bersangkutan diberikan waktu untuk datang kembali dengan menghadirkan dokumen tambahan guna proses pemeriksaan.

“Tetapi dua warga India yang dimaksud tidak ada kunjung datang ke Kanim Cianjur juga menurut informasi merek pergi ke Ibukota pada bulan Desember 2024,” kata dia

Hingga akhirnya keduanya dapat diamankan petugas seksi Intelijen lalu penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok pada apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan mengungkapkan kalau kedua warga India itu mulai menyewa pada apartemen sejak bulan April 2025 serta untuk kegiatannya pun tidaklah ada yang tersebut pasti.

Ia menyebutkan pada bulan April sampai Mei 2025 merekan menyewa apartemen di tempat wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan juga mereka itu ini domisilinya setiap saat berpindah-pindah juga bukan ada kegiatan pasti.

Pada ketika diambil keterangan merek mengaku ingin membuka usaha di tempat Indonesia kemudian datang sebagai investor.

“Mereka mengaku ingin membuka kedai kopi tapi sampai pada waktu ini tidaklah ada kegiatan yang dijalankan di tempat wilayah kerja Kanim Tanjung Priok seperti yang dimaksud mereka terangkan," kata dia

Related Articles