
ligapedianews.com Ibukota – Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan kemudian kebanggaan bangsa Indonesia, mempunyai akar sejarah panjang yang digunakan telah dilakukan berprogres sejak masa kerajaan-kerajaan di area Nusantara. Warna merah juga putih telah lama digunakan pada berbagai lambang lalu panji kebesaran kerajaan, seperti Majapahit juga Kediri, yang dimaksud mencerminkan nilai keberanian dan juga kesucian.
Seiring perjalanan waktu, Merah Putih kemudian diangkat menjadi lambang perjuangan kemerdekaan oleh para pejuang bangsa. Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, bendera ini resmi dikukuhkan sebagai bendera nasional melalui Undang-Undang Dasar 1945. Lantas, bagaimana sejarah lengkapnya? Simak penjelasannya berikut ini.
Sejarah awal kemudian akar budaya
Penggunaan warna merah kemudian putih di tempat Indonesia bukanlah hal yang mana baru. Kedua warna ini sudah dikenal sejak masa Kerajaan Kediri dan juga semakin populer ketika menjadi lambang kebesaran Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kombinasi warna yang disebutkan telah lama melekat di budaya dan juga simbol-simbol kekuasaan di dalam Nusantara.
Secara filosofis, warna merah melambangkan keberanian, sementara putih mencerminkan kesucian. Dalam mitologi Austronesia, kedua warna ini juga merepresentasikan unsur bumi kemudian langit, yang mana menunjukkan keseimbangan antara kekuatan fisik dan juga spiritual pada keberadaan warga tradisional.
Selain di budaya serta kerajaan, bendera mirip juga digunakan oleh tokoh-tokoh perjuangan, seperti Pangeran Diponegoro, pada melawan penjajahan Belanda. Merah putih telah dilakukan menjadi simbol identitas lalu semangat perjuangan rakyat Nusantara jarak jauh sebelum Indonesia merdeka.
Sebagai simbol perlawanan nasionalis
Pada awal abad ke-20, semangat nasionalisme yang berkembang di area kalangan pelajar dan juga tokoh-tokoh pergerakan mulai mengangkat bendera Merah Putih sebagai simbol persatuan. Dalam berbagai kegiatan pergerakan, bendera ini dikibarkan sebagai bentuk perlawanan terhadap penjajahan juga penegasan jati diri bangsa yang dimaksud sedang bangkit melawan penindasan kolonial.
Puncak pemakaian simbol Merah Putih terjadi pada Kongres Pemuda 1928. Dalam kesempatan bersejarah tersebut, bendera Merah Putih menjadi bagian penting dari ikrar Sumpah Pemuda yang tersebut menegaskan tekad untuk bersatu di satu tanah air, satu bangsa, serta satu bahasa: Indonesia.
Pengesahan kemudian pengibaran pertama
Menjelang Proklamasi Kemerdekaan, pada 7 September 1944, Jepun memberi sinyal bahwa Indonesia akan dimerdekakan. Sebagai langkah awal, sebuah panitia bendera kebangsaan dibentuk pada 12 September 1944 untuk menentukan desain juga ukuran bendera nasional. Panitia ini dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dan juga beranggotakan tokoh-tokoh penting seperti Moh. Yamin, Soepomo, juga lainnya.
Fatmawati, istri Presiden Soekarno, kemudian menjahit Bendera Pusaka dari kain katun Jepun berukuran sekitar 2,7×2 meter. Bendera inilah yang dimaksud pertama kali dikibarkan ketika Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 di area Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Pengibaran dijalankan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan juga SK Trimurti, diiringi nyanyian lagu kebangsaan oleh rakyat yang berkumpul.
Makna simbol juga filosofi warna
Dalam berbagai penafsiran, warna merah melambangkan keberanian, darah perjuangan, juga kekuatan rakyat. Sementara itu, putih mencerminkan kesucian, niat luhur, serta kedamaian yang menjadi dasar perjuangan bangsa Indonesia pada meraih kemerdekaan.
Selain makna universal, merah lalu putih juga miliki arti mendalam di tradisi lokal. Dalam budaya Jawa, keduanya melambangkan gula merah dan juga nasi putih sebagai simbol keseimbangan hidup. Dalam budaya Austronesia, merah-putih melambangkan pasangan simbolik seperti lelaki juga perempuan, juga langit serta bumi.
Status resmi kemudian kontroversi internasional
Menurut konstitusi Indonesia, nama resmi bendera nasional adalah Sang Saka Merah Putih. Nama ini juga dikenal dengan sebutan Merah Putih atau Sang Dwiwarna. Penamaan yang disebutkan ditegaskan pada Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 dan juga diatur tambahan lanjut pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, kemudian Lambang Negara, juga Lagu Kebangsaan.
Pada tahun 1952, Kerajaan Monako sempat mengajukan keberatan akibat merasa miliki bendera dengan desain serupa. Namun, Indonesia menolak untuk mengganti desain bendera oleh sebab itu merah-putih sudah pernah menjadi simbol kebangsaan sejak era Majapahit lalu sudah ditegaskan di konstitusi sebagai identitas nasional yang digunakan tidak ada dapat diganggu gugat.
Kini, Bendera Pusaka asli yang dijahit Fatmawati disimpan dan juga dirawat di tempat Istana Merdeka. Sementara itu, duplikatnya dikibarkan setiap 17 Agustus pada upacara kenegaraan pada Istana Negara, dan juga di area seluruh penjuru tanah air sebagai lambang persatuan dan juga penghormatan menghadapi jasa para pahlawan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.