
ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah dilakukan mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah . Perpres yang dimaksud mengubah Perpres Nomor 16 Tahun 2016.
Dalam aturan baru ini, pelantikan kepala wilayah hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan pada Kamis, 20 Februari 2025. Aturan yang dimaksud tercantum di Pasal 22A.
Berikut ini bunyi pasal tersebut, dikutipkan dari laman https://jdih.setneg.go.id/:
Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berikut:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur serta delegasi gubernur, bupati danwakil bupati, juga wali kota juga duta wali kota hasilpelaksanaan pemilihan kepala area serta duta kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 di hal:
a. bukan terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala tempat kemudian perwakilan kepala tempat serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi; dan
b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala wilayah juga delegasi kepala wilayah serentak tahun 2024 yang tersebut tidak ada dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 serta 5 Februari 2025.
(2) Pelantikan gubernur kemudian perwakilan gubernur, bupati serta duta bupati, juga wali kota serta duta wali kota hasil pemilihan kepala tempat kemudian duta kepala tempat serentak tahun 2024 dilaksanakan melintasi tanggal yang tersebut telah dilakukan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hal terdapat:
a. perkara perselisihan hasil kepala wilayah dan juga delegasi kepala area serentak tahun 2024 di dalam Mahkamah Konstitusi yang tersebut diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir;
b. perkara perselisihan hasil kepala area serta walil kepala tempat serentak tahun 2024 di tempat Mahkamah Konstitusi yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pernyataan ulang, atau penghitungan pengumuman ulang, yang digunakan dilaksanakan pasca seluruh rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi selesai secara keseluruhan; atau
c. adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
(3) Pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berlaku ketentuan dimaksud pada Pasal 3 sampai dengan Pasal 6.
Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua melawan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur lalu Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah kemudian Wakil Bupati, dan juga Wali Pusat Kota dan juga Wakil Wali Perkotaan yang disebutkan ditandatangani Presiden Prabowo pada 11 Februari 2025 lalu diundangkan pada Ibukota pada tanggal yang mana sama.