berita terbaru

Polisi tangkap dua begal motor pada Kelapa Gading

Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Aparat kepolisian menangkap dua pelaku yang akan melakukan aksi begal motor dalam Jalan Gading Putih Raya RT 002/RW 002 Kelurahan Kelapa Gading Timur, DKI Jakarta Utara pada Hari Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 WIB.

"Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading sudah ada menangkap kedua pelaku, yakni berinisial AN (27) kemudian MB (18)," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra dalam Jakarta, Minggu.

Peristiwa itu berawal ketika korban berinisial LNM (21) pulang kerja mengendarai kendaraan beroda dua motor pada Hari Sabtu (31/5) sekitar pukul 04.40 Waktu Indonesia Barat di tempat Kelapa Gading, namun mendadak korban diberhentikan oleh pelaku yang tersebut mengendarai sepeda gowes motor.

"Pelaku ini menyudutkan korban ke pinggir jalan kemudian satu pelaku turun kemudian menendang korban hingga terjatuh," kata Seto.

Saat korban mencoba bangun, dirinya dengan segera mengamankan kunci kontak sepeda gowes motornya. Tapi pelaku ini dengan segera mencekik korban dan juga memukuli korban secara dengan sama.

"Korban pun melarikan diri dengan menceburkan dirinya ke kali pada sekitar lokasi. Saat pergi dari dari kali, korban berteriak maling yang digunakan menciptakan petugas keamanan datang untuk mengamankan kedua pelaku dan juga membawanya ke pos keamanan," ujarnya.

Dia menambahkan, korban kondisi selamat, hanya sekali mengalami luka ringan, sementara pelaku segera dibawa petugas kepolisian untuk penyelidikan.

Kedua pelaku terancam Pasal 365 jo 53 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang tindakan pidana pencurian yang digunakan disertai kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Related Articles