politik

Pinjol ilegal: Apakah utang harus dibayar kemudian cara melindungi diri

https://ligapedianews.com/ Ibukota Indonesia – Di sedang meningkatnya keperluan publik akan akses pembiayaan cepat, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi momok yang dimaksud meresahkan. Tawaran pencairan dana kilat dengan prosedur mudah rutin kali memproduksi warga lengah kemudian abai terhadap aspek legalitas pengurus layanan.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI), setiap pengurus pinjaman online wajib miliki izin resmi kemudian terdaftar di tempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, fakta di area lapangan menunjukkan masih berbagai entitas pinjol yang mana beroperasi tanpa izin, pada memanfaatkan permintaan publik dengan iming-iming kemudahan syarat, seperti hanya saja bermodalkan unggahan data diri dan juga KTP.

Akibatnya, tiada sedikit debitur terjerat bunga mencekik, data pribadinya disalahgunakan, hingga menghadapi penagihan utang dengan cara intimidatif. Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tak belaka merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lantas, muncul pertanyaan yang digunakan kerap terdengar "apakah utang pada pinjol ilegal boleh untuk tiada dibayar?"

Dasar hukum perjanjian pinjol

Pada prinsipnya, status ilegal suatu pinjol bukanlah semata-mata oleh sebab itu cara penagihan yang dimaksud kasar atau bunga yang tersebut tinggi, melainkan sebab pengurus tidaklah miliki izin dari OJK. Dalam praktiknya, pinjaman online menjadi jembatan yang digunakan mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana melalui jaringan digital. Pihak pelopor hanya saja bertindak sebagai fasilitator untuk mengelola, menyediakan, juga mengoperasikan layanan tersebut.

Dalam mekanisme pinjol, terdapat dua jenis perjanjian, yakni perjanjian antara pemberi dana dengan pelaksana pinjol, dan juga perjanjian antara pemberi dana dengan penerima dana. Hal ini sebagaimana diatur pada POJK 10/2022, yang digunakan menekankan bahwa pemberi dana dapat terdiri dari orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha, begitu pula dengan penerima dana.

Perjanjian antara pemberi dana serta penerima dana inilah yang pada dasarnya membentuk hubungan hukum pinjam meminjam. Namun, ketika pinjol diselenggarakan oleh entitas ilegal alias tidak ada terdaftar serta berizin di area OJK, maka perjanjian yang dimaksud dapat dibatalkan sebab pihak pelaksana tidak ada memenuhi unsur kecakapan hukum.

Wajib masih kembalikan pokok utang​​​​

Meskipun demikian, status ilegal pelaksana tidaklah serta-merta membebaskan debitur dari kewajiban membayar. Dalam konteks hukum perdata, pembatalan perjanjian memulihkan para pihak pada kondisi semula sebelum perjanjian dibuat. Artinya, debitur tetap memperlihatkan wajib mengatasi uang pokok yang tersebut telah lama diterimanya dari pemberi dana.

Dengan kata lain, utang pokok pada pinjol ilegal tetap memperlihatkan harus dibayar, meskipun pelaksana berstatus ilegal. Hal ini penting untuk dipahami agar bukan terjadi kekeliruan persepsi di dalam masyarakat. Kewajiban moral lalu hukum untuk melunasi pinjaman tetap memperlihatkan berlaku sepanjang debitur memang sebenarnya telah dilakukan menerima khasiat dalam bentuk dana pinjaman.

Namun, penduduk berhak menolak penagihan yang mana melanggar hukum, misalnya dengan cara-cara ancaman, kekerasan, atau pelecehan data pribadi. Jika mengalami hal ini, debitur dapat melaporkan ke Satgas Pasti OJK atau pihak berwajib untuk mendapatkan pemeliharaan hukum.

Cek legalitas sebelum meminjam

Sebagai langkah pencegahan, publik diimbau untuk setiap saat memeriksa legalitas pelaksana pinjol melalui laman resmi OJK. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar dan juga terdaftar secara resmi pada OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidaklah memiliki izin usaha, tidaklah memiliki kantor fisik yang jelas, juga tak mengikuti ketentuan pengamanan data pribadi.

Sebagai langkah pencegahan, rakyat dapat mengecek daftar resmi pengurus pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan segera ke kontak OJK 157. Pengetahuan lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles