politik

Penyesuaian jam kerja ASN di dalam Periode Ramadhan 2025, simak detailnya

Ligapedianews.com Ibukota – Di bulan Ramadhan yang digunakan penuh berkah, umat Muslim pada seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sambil masih melaksanakan aktivitas sehari-hari, termasuk bekerja. Untuk meyakinkan pelayanan umum masih berjalan optimal selama bulan suci ini, pemerintah Indonesia telah dilakukan menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini tertuang pada Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari lalu Jam Kerja Instansi otoritas juga Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dengan adanya regulasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak ada lagi mengeluarkan Surat Edaran khusus yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan.

Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadhan

Dalam Perpres yang dimaksud disebutkan bahwa jumlah total jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit di satu minggu, bukan termasuk jam istirahat. Rincian waktu istirahat ditetapkan sebagai berikut:

  • Hari Jumat: Waktu istirahat selama 60 menit.
  • Selain hari Jumat: Waktu istirahat selama 30 menit.
  • Jam kerja instansi pemerintah: Dimulai pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di tempat pusat maupun daerah.

Bagi instansi yang digunakan menerapkan sistem kerja selain lima hari pada seminggu, merek diwajibkan menyesuaikan dengan ketentuan yang tersebut telah terjadi diatur pada Perpres ini paling lama satu tahun pasca peraturan yang disebutkan diundangkan. Penyesuaian lebih lanjut lanjut mengenai rincian hari kerja, jam kerja, jam istirahat, lalu jam kerja ASN akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi masing-masing.

Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa jumlah keseluruhan hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti dengan yang tersebut bersifat nasional, dan juga kebijakan lain yang digunakan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Ketentuan Khusus untuk TNI, POLRI, lalu Perwakilan RI pada Luar Negeri
  • Ketentuan jam kerja yang tersebut tertuang di Perpres No. 21/2023 ini tidaklah berlaku bagi:
  • Prajurit TNI dan juga pegawai ASN pada lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pertahanan serta ditugaskan pada lingkungan TNI. Aturan dia ditetapkan oleh Panglima TNI.
  • Anggota POLRI dan juga pegawai ASN di tempat lingkungan POLRI. Pengaturan jam kerja mereka itu ditetapkan oleh Kapolri.
  • Pegawai ASN yang mana bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di tempat luar negeri. Pengaturan jam kerja mereka itu dilaksanakan oleh Menteri Luar Negeri.
  • Prajurit TNI serta anggota POLRI yang tersebut bertugas pada luar struktur dan juga pegawai ASN pada luar negeri akan mengikuti hari lalu jam kerja yang dimaksud berlaku di dalam tempat merekan bertugas.

Dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN tetap saja dapat menjalankan tugasnya dengan optimal sambil tetap saja menjalankan ibadah Ramadhan dengan khusyuk. Aturan ini juga melakukan konfirmasi bahwa pelayanan masyarakat masih berjalan dengan baik tanpa menghurangi produktivitas ASN selama bulan suci ini.

Related Articles