politik

Mengenal lembaga MKD DPR RI beserta tugas serta wewenangnya

DKI Jakarta – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang digunakan berperan mempertahankan kehormatan lalu pengawas etika para perwakilan rakyat di Senayan.

Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang tersebut berubah menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Nusantara (DPR RI), bersifat tetap, dan juga miliki fungsi pada menegakkan kode etik kemudian perilaku anggota DPR.

MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, serta DPRD, yang digunakan telah terjadi diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).

Tujuan pembentukannya adalah menjamin para perwakilan rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, juga menjunjung besar martabat lembaga legislatif.

Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” ke internal DPR. Lembaga ini memandang juga memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang mana berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.

Segala tindakan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.

Namun, perkara yang dimaksud ditangani MKD tidak perkara pidana, melainkan hanya saja perkara etik yang berfokus pada perilaku kemudian kepatuhan anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif serta kolegial, terdiri dari satu ketua juga empat perwakilan ketua.

MKD DPR RI miliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.

Saat pemilihan anggota MKD, dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi juga keterwakilan perempuan.

Setelah terpilih serta menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan juga bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.

Tugas MKD

Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini miliki tugas utama, antara lain:

1. Melakukan pemantauan di rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tidaklah melakukan pelanggaran berhadapan dengan kewajiban anggota

2. Melakukan penyelidikan lalu verifikasi menghadapi pengaduan terhadap anggota

3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau kejadian yang mana patut diduga dikerjakan oleh anggota sebagai pelanggaran

4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota melawan dugaan melakukan langkah pidana

5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota berhadapan dengan dugaan melakukan aksi pidana

6. Meminta informasi dari anggota yang dimaksud diduga melakukan aksi pidana

7. Memberikan persetujuan atau bukan menyetujui secara ditulis mengenai pemanggilan serta permintaan keterang dari pihak penegak hukum terhadap anggota DPR

8. Mendampingi penegak hukum di melakukan penggeledahan juga penyitaan ke tempat anggota yang diduga melakukan aktivitas pidana.

Wewenang MKD

Selain tugas tersebut, MKD juga memiliki wewenang pada menjalankan tugasnya, ke antaranya:

1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib juga mengurangi pelanggaran kode etik untuk seluruh anggota

2. Memantau perilaku lalu peluncuran anggota di rapat DPR

3. Memberikan rekomendasi untuk pihak terkait untuk mengurangi terjadinya pelanggaran kode etik lalu melindungi martabat, kehormatan, citra, lalu kredibilitas DPR

4. Melakukan tindakan lanjut menghadapi dugaan pelanggaran kode etik yang dikerjakan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan

5. Memanggil dan juga memeriksa setiap khalayak yang digunakan terkait tindakan atau perkembangan yang mana direalisasikan oleh anggota, baik tidaklah melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan

6. Melakukan kerja mirip dengan lembaga lain

7. Memanggil pihak terkait

8. Menghentikan rute pemeriksaan perkara di setiap persidangan pada hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD

9. Memutus perkara pelanggaran yang diduga dilaksanakan oleh anggota

10. Menyusun rancangan anggaran penyelenggaraan tugas MKD lalu disampaikan untuk badan urusan rumah tangga

11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.

Dengan tugas lalu wewenang tersebut, MKD tak semata-mata berperan sebagai pencegah juga pengawas, tetapi juga sebagai penjaga hormat juga kehormatan lembaga legislatif negara.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di web web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles