politik

Mayor Teddy naik pangkat! Ini adalah tugas serta peran Letnan Kolonel

Ligapedianews.com DKI Jakarta – Dalam dunia militer, pangkat mempunyai peran penting pada menunjukkan tingkat kepemimpinan kemudian tanggung jawab seseorang. Salah satu pangkat yang cukup dikenal yaitu Letnan Kolonel (Letkol) yang mana banyak disandang oleh perwira menengah di area berbagai angkatan bersenjata.

Seperti baru-baru ini nama Mayor Teddy Indra Wijaya berada dalam menjadi perbincangan umum oleh sebab itu dirinya naik pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Sesuai dengan kebijakan yang dimaksud sudah diberikan oleh Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto yang dimaksud meningkatkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) pada Kamis (6/3) di Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Hal ini telah dilakukan dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (AD) yaitu Brigjen TNI Wahyu Yudhayana bahwa “Saya komunikasikan terhadap rekan media, bahwa informasi yang dimaksud memang sebenarnya betul kemudian itu sudah ada sesuai dengan ketentuan yang tersebut berlaku dalam TNI kemudian dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah ada dipenuhi” ujarnya.

Lantas, jabatan ini setara dengan apa? Apakah pangkat ini setara dengan jabatan tertentu pada beberapa instansi lainnya? Berikut ini tugas Letkol beserta pangkat TNI Angkatan Darat yang tersebut telah terjadi dirangkum dari berbagai sumber.

Mengenal Letnan Kolonel (Letkol)

Letnan Kolonel (Letkol) merupakan salah satu pangkat di jajaran perwira menengah di dalam lingkungan militer Indonesia. Pangkat ini ditandai dengan dua melati emas di tempat bahu sebagai simbol tingkat kepangkatan yang mana dimiliki seseorang.

Struktur kepangkatan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah diatur pada Peraturan otoritas (PP) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Sebelum disebut sebagai Letnan Kolonel, pada masa penjajahan Hindia Belanda pangkat ini dikenal dengan istilah Overste di sistem militer Koninklijk Nederlands Indisch Leger (KNIL).

Meskipun mengalami inovasi nama, tempat pangkat ini di hierarki militer masih sama. Letnan Kolonel berada pada jenjang perwira menengah pada peringkat kedua, lebih besar tinggi dari Mayor (May) namun masih dalam bawah Kolonel (Kol).

Dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pangkat Letkol mempunyai kesetaraan dengan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Tugas Letnan Kolonel (Letkol)

Setiap individu yang tersebut menduduki jabatan tertentu pada dunia kemiliteran mempunyai tanggung jawab penuh di kepemimpinan-nya. Seorang Letnan Kolonel (Letkol) memikul tugas besar, baik di aspek administratif maupun operasi militer.

Untuk mencapai pangkat Letkol, diperlukan proses panjang yang digunakan mencakup sekolah dasar, pengalaman di berbagai penugasan operasional, juga pelatihan kepemimpinan lanjutan. Setelah menyandang pangkat ini, tanggung jawab yang mana diemban semakin besar, teristimewa pada peran strategis seperti menjadi komandan batalyon atau kepala staf di dalam unit yang mana lebih besar besar.

Selain itu, individu Letkol juga berperan pada pengambilan langkah secara cepat juga tepat pada merancang strategi dan juga taktik militer. Kemampuannya di menghadapi situasi yang dimaksud kompleks sangat menentukan keberhasilan suatu operasi militer.

Pangkat TNI Angkatan Darat (AD)

Pangkat TNI Angkatan Darat dibagi menjadi tiga angkatan. Sesuai dengan Pasal 24 PP No.39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Berikut ini urutan dari yang tertinggi hingga terendah:

1. Pangkat Perwira

• Jendral TNI

• Letnan Jendral TNI (Letjen TNI)

• Mayor Jendral TNI (Mayjen TNI)

• Brigadir Jendral TNI (Brigjen TNI)

• Kolonel (Kol)

• Letnan Kolonel (Letkol)

• Mayor (May)

• Kapten (Kapt)

• Letnan Satu (Letu)

• Letnan Dua (Letda)

2. Pangkat Bintara

• Pembantu Letnan Satu (Peltu)

• Pembantu Letnan Dua (Pelda)

• Sersan Mayor (Serma)

• Sersan Kepala (Serka)

• Sersan Satu (Sertu)

• Sersan Dua (Serda)

3. Pangkat Tamtama

• Kopral Kepala (Kopka)

• Kopral Satu (Koptu)

• Kopral Dua (Kopda)

• Prajurit Kepala (Praka)

• Prajurit Satu (Pratu)

• Prajurit Dua (Prada)

Related Articles