
DKI Jakarta – Tak cuma menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak komunitas yang tersebut turut mengincar sikap sebagai pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi berubah jadi dua, yakni PPPK Penuh Waktu (full-time) kemudian PPPK Paruh Waktu (part-time).
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu, disebutkan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang mana diangkat berdasarkan perjanjian kerja kemudian diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran dalam tiap-tiap instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi keperluan ASN ke instansi, kejelasan status pegawai non-ASN, juga meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perbedaan antara PPPK Penuh Waktu juga PPPK Paruh Waktu cuma terletak pada jam kerjanya. Bagi PPPK Penuh Waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi pemerintah lalu jam kerja pegawai ASN lainnya.
Sedangkan, PPPK Paruh Waktu miliki jam kerja yang tersebut lebih besar singkat dari ketentuan jam kerja ASN pada umumnya.
Gaji, tunjangan, lalu masa kerja PPPK Paruh Waktu
Dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima besaran upah paling sedikit sesuai dengan salah satu dari tiga ketentuan, yakni dari besaran pendapatan terakhir sebelum berubah menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat, atau upah minimum provinsi (UMP) yang dimaksud berlaku pada wilayah tempatnya bekerja
Sehingga, jikalau berdasarkan UMP yang berlaku, upah PPPK Paruh Waktu akan bervariasi tergantung pada wilayah masing-masing, di dalam mana mengikuti ketentuan UMP tahun berjalan.
Berikut daftar UMP seluruh provinsi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025.
- Aceh: Rp3.685.616
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Riau: Rp3.508.776
- Jambi: Rp3.234.535
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Lampung: Rp2.893.070
- Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- Bali: Rp2.996.561
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Maluku: Rp3.141.700
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Selatan: Rp4.285.850
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih besar singkat jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, pegawai terus berhak menghadapi sebagian tunjangan juga fasilitas. Jenis tunjangan yang mana biasa diterima oleh pegawai ASN meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, kemudian lainnya.
PPPK Paruh Waktu diangkat dengan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang sesuai keinginan instansi. Berdasarkan evaluasi kinerja dan juga ketersediaan anggaran, PPPK Paruh Waktu juga berkesempatan untuk diangkat bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu.
Setelah status pegawai berubah bermetamorfosis menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka akan memperoleh penghasilan berdasarkan golongan juga masa kerja golongan (MKG).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan berhadapan dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji lalu Tunjangan PPPK, berikut kisaran penghasilan yang dimaksud diterima PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Secara umum, perbedaan antara PNS serta PPPK terletak pada status kepegawaian juga jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai permanen ASN kemudian waktu kerja penuh, sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan juga jam kerja singkat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai ASN, PNS merupakan WNI yang tersebut memenuhi asal tertentu lalu kemudian diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun, PPPK merupakan WNI yang dimaksud memenuhi asal tertentu lalu kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu di rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan dalam portal web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.



