politik

Hukuman bagi pelaku judi online: Penjara lalu denda hingga miliaran

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Judi online merupakan praktik perjudian yang dimaksud diadakan melalui jaringan internet. Meski sudah pernah dilarang secara tegas oleh hukum di dalam Indonesia, praktik judi online masih marak terjadi, baik di bentuk permainan slot, togel, poker, hingga taruhan bola. Kemudahan akses internet dan juga minimnya upaya pencegahan dari pihak berwenang menjadi faktor utama yang mana menggerakkan perkembangan judi online dalam Tanah Air.

Dalam tesis berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Industri Media Jaringan Internet oleh Hadiyanto Kenneth, dijelaskan bahwa dua faktor utama pemicu maraknya judi online adalah rendahnya upaya preventif dari pemerintah serta penyalahgunaan prasarana perbankan yang mana memudahkan proses judi online.

Hukum perjudian menurut KUHP lama

Di Indonesia, perjudian sudah pernah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tersebut masih berlaku hingga ketika ini. Berdasarkan Pasal 303 KUHP:

  • Barang siapa tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi sebagai mata pencaharian atau turut dan juga pada perusahaan perjudian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
  • Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengatur bahwa pemain judi yang dimaksud mengambil bagian juga pada perjudian ilegal dapat dikenakan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

R. Soesilo pada bukunya menjelaskan bahwa orang yang mana mengadakan perjudian dikenakan Pasal 303, sedangkan orang yang dimaksud hanya sekali bergabung bermain dikenakan Pasal 303 bis.

Hukum perjudian menurut KUHP baru (UU 1/2023)

KUHP baru yang diundangkan melalui UU No. 1 Tahun 2023 akan berlaku mulai tahun 2026. Dalam Pasal 426 ayat (1), diatur bahwa:

  • Pelaku yang mana tanpa izin menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sedangkan Pasal 427 UU 1/2023 menyebutkan:

  • Pemain judi yang tersebut menggunakan kesempatan berjudi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Hukum judi online menurut UU ITE

Lebih lanjut, hukum judi online juga diatur di Undang-Undang Data lalu Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024.

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau menimbulkan dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang tersebut bermuatan perjudian.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, sebagaimana tercantum pada Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Kesimpulan

Dari ketentuan hukum yang mana berlaku, dapat disimpulkan bahwa pemain judi online di area Indonesia berisiko tinggi dijerat pidana. Baik berdasarkan KUHP lama, KUHP baru, maupun UU ITE, sanksi yang mana dikenakan sangat tegas juga berat. Pemain dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar jikalau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya penindakan lalu pemblokiran terhadap situs-situs judi online demi memutus mata rantai praktik ilegal ini. Komunitas diimbau untuk tidaklah tergoda oleh iming-iming keuntungan sesaat dari judi online oleh sebab itu risiko hukum kemudian sosial yang mana ditimbulkannya sangat besar.

Related Articles