
ligapedianews.com Ibukota – Pemanfaatan ijazah palsu merupakan tindakan melanggar hukum yang mana termasuk pada kategori perbuatan pidana pemalsuan surat. Berdasarkan ketentuan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berat, baik bagi pembuat maupun pengguna ijazah palsu.
Mengacu pada Pasal 263 KUHP yang mana masih berlaku ketika ini, seseorang yang menimbulkan surat palsu atau memalsukan surat—termasuk ijazah—dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun. Hal ini ditegaskan di Pasal 263 ayat (1), yang tersebut menyebutkan bahwa pemalsuan surat yang dimaksud dapat mengakibatkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat yang disebutkan asli kemudian benar, merupakan perbuatan pidana jikalau penggunaannya memunculkan kerugian.
Adapun Pasal 263 ayat (2) menegaskan bahwa ancaman pidana yang sejenis juga berlaku bagi siapa pun yang dimaksud secara sengaja menggunakan surat palsu yang dimaksud seolah-olah asli, apabila penggunaannya dapat menyebabkan kerugian.
Dalam penjelasannya, R. Soesilo pada buku KUHP dan juga Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, menerangkan bahwa surat yang dimaksud dipalsukan harus miliki konsekuensi hukum, seperti surat yang mengakibatkan hak (ijazah, tiket masuk, surat andil), memunculkan perjanjian (seperti surat perjanjian sewa, jual beli), membebaskan utang (kuitansi), atau surat sebagai bukti suatu kejadian (akta kelahiran, buku tabungan, catatan kapal, surat pengangkutan, juga lainnya).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mana akan berlaku mulai tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai sanksi terhadap pelaku pemalsuan lalu pengguna ijazah palsu.
Pasal 391 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang menciptakan atau memalsukan surat yang mana dapat mengakibatkan suatu hak atau menjadi bukti, dengan maksud untuk digunakan seolah-olah asli, dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun atau denda paling sejumlah kategori VI, yakni sebesar Rp2 miliar. Ancaman yang dimaksud sejenis berlaku bagi pengguna surat palsu tersebut.
Lebih lanjut, Pasal 272 di KUHP baru secara khusus mengatur sanksi bagi pelaku pemalsuan ijazah, sertifikat kompetensi, atau gelar kejuaraan akademik. Pasal yang disebutkan menyebutkan:
- Orang yang tersebut memalsukan atau menghasilkan ijazah palsu dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
- Orang yang digunakan menggunakan ijazah palsu, penghargaan akademik, profesi, atau vokasi palsu juga dipidana dengan ancaman yang tersebut sama.
- Pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah palsu dikenai pidana tambahan berat, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Dengan demikian, baik di KUHP ketika ini maupun pada KUHP baru yang tersebut akan berlaku pada 2026, pengaplikasian maupun pembuatan ijazah palsu diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun. Bahkan, pada ketentuan terbaru, pelaku dapat dikenai sanksi denda pada jumlah agregat besar, tergantung pada peran kemudian tingkat keterlibatannya.
Pemerintah serta aparat penegak hukum mengimbau penduduk agar tiada tergoda menggunakan atau menimbulkan ijazah palsu demi keuntungan pribadi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mencederai integritas sistem sekolah juga dunia kerja dalam Indonesia.