
Ligapedianews.com Ibukota – Menteri Defense Sjafrie Sjamsoeddin secara resmi mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang digunakan lebih banyak dikenal sebagai Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Defense pada Selasa (11/2/25).
Menanggapi kritik rakyat terkait anggaran negara, Deddy menegaskan bahwa dirinya tak akan menerima pendapatan sebagai staf khusus Menhan. Presenter sekaligus YouTuber ini menyatakan bahwa penghasilannya dari bidang hiburan telah lebih besar dari cukup, sehingga ia tak perlu mengambil upah dari pemerintah.
Namun, berdasarkan aturan yang digunakan berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan serta tunjangan yang tersebut setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019. Lalu berapa sebenarnya pendapatan yang akan didapatkan Staf Khusus Menteri Pertahanan?
Gaji lalu tunjangan Staf Khusus Menteri
Meskipun tidak ada mengambil gaji, menurut aturan yang digunakan berlaku, staf khusus menteri sebenarnya berhak mendapatkan pendapatan serta tunjangan setara dengan pejabat eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Hal ini diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024, penghasilan pokok pejabat eselon I berkisar antara Simbol Rupiah 3.880.400 hingga Mata Uang Rupiah 6.373.200 per bulan. Selain itu, staf khusus menteri juga menerima berbagai tunjangan, di tempat antaranya:
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan suami/istri kemudian anak
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan hari raya (THR)
- Gaji ke-13
- Tunjangan kinerja (tukin)
Tukin menjadi komponen terbesar pada hak keuangan staf khusus. Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pejabat eselon di area Kementerian Defense berkisar antara Rp 20.695.000 hingga Simbol Rupiah 29.085.000 per bulan.
Tugas Staf Khusus Menteri
Tugas staf khusus menteri diatur pada Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, yaitu:
- Memberikan saran juga pertimbangan untuk Menteri atau Menteri Koordinator sesuai dengan penugasan yang diberikan.
- Menjalankan tugas yang dimaksud bersifat khusus, dalam luar bidang tugas unsur organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
- Bertanggung jawab dengan segera terhadap Menteri atau Menteri Koordinator terkait pelaksanaan tugas yang diberikan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 70 Perpres Nomor 68 Tahun 2019, staf khusus menteri dapat berasal dari dua kategori:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga Non-PNS.
- Jika staf khusus berasal dari PNS, maka ia akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai PNS, sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.
Itulah rincian gaji, tunjangan, dan juga tugas staf khusus menteri. Peran dia diharapkan dapat memberikan kontribusi yang mana maksimal di menggalang kinerja kementerian sesuai dengan keperluan lalu kebijakan yang digunakan ditetapkan.