
https://ligapedianews.com/ Ibukota – Di berada dalam tingginya permintaan rakyat terhadap akses pembiayaan cepat, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius. Kemudahan prosedur juga aturan pengajuan pinjaman yang ditawarkan kerap memproduksi warga lengah, tanpa memperhatikan aspek legalitas pelaksana layanan tersebut.
Pinjaman online atau pinjol pada dasarnya merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pengurus pinjaman online diwajibkan untuk memiliki izin resmi lalu terdaftar di tempat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih sejumlah entitas yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan kelengahan warga dengan menawarkan pinjaman mudah cair hanya sekali dengan mengunggah data pribadi, seperti KTP. Akibatnya, berbagai debitur yang terjerat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal tidak hanya saja merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan data Satgas Pasti per 19 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal sudah pernah diblokir untuk melindungi rakyat dari prospek kerugian.
Berikut ini beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang terkonfirmasi belum terdaftar dalam OJK dan juga telah lama diblokir:
- KTA Kilat – Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Kredit Cepat
- Dompet Beruntung Pinjaman Hint
- Pinjam Emas – Pinjaman Guide
- Dana Indo Daftar Pinjol AmanOJK
- RajaUang – Pinjaman Online Kilat & Terpercaya
- Dana Tunai – Pinjam Online Mudah kemudian Cepat
- DANA RAKYAT
- Peminjaman Dana – Kredit Pinjaman Dana Tunai Online
- Dana Anda
- Pinjaman Pribadi – List Sumber Pinjam Uang Online
- Optima Pinjol Cair Hints
- Danamu Uang Kilat Cair Tips
- Pinjol OJK Kilat Cair Advice
- Pinjol Kilat Cair Mudah Tip
- Cara Pinjam Rupiah Cepat sekali Cair
- Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa KTP
- Pinjol Tanpa KTP Cair Info
- Go Uang
- Bantuan Pinjaman
- SakuKami: Pinjaman Tips
- WallHub Mendapatkan Uang
- Uang Mudah
- PAS DANA – Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
- Duit Kita
- Pinjaman Koi – Aman Terpercaya
- Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman serta Terpercaya
- Pinjaman Tunai – Aman, Cepat sekali kemudian Terpercaya
- Pinjaman Kilat – Program Pinjaman Uang
- Pinjaman Praktis
- Pinjaman Dompet Uang
- Dana Indo – Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
- Duit Saku – Pinjolnya Masa Kini
- Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
- Dana Ocean – Pinjaman Online Tunai Mudah Cepat
- PALING OKE – Program Pinjol Tanpa Kartu
- Solusi Rupiah
- Mudah Dana
- Pinjaman Tunai New Era
- mRupiah – Play to Earn Rupiah
- Dinaran: Rupiah Anda Bernilai
- Pohon Uang
- Penghasil Uang Dana
- Digi Dana
- Dana Kilat
- TUGAS Penghasil Uang Nyata
Pentingnya memeriksa legalitas pinjol
Masyarakat diimbau untuk terus-menerus memeriksa legalitas program pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar kemudian terdaftar secara resmi di area OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya tidaklah mempunyai izin usaha, tidak ada memiliki kantor fisik yang tersebut jelas, dan juga tidak ada mengikuti ketentuan pemeliharaan data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, warga dapat mengecek daftar resmi pelopor pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan dengan segera ke kontak OJK 157. Data lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.
Langkah ini penting dijalankan agar publik terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang dimaksud dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun psikologis.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.