politik

Aturan kemudian tata cara pengibaran bendera Merah Putih HUT ke-80 RI

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Menjelang peringatan tegas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, penduduk diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara tertib kemudian sesuai ketentuan yang digunakan berlaku. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan semangat nasionalisme lalu rasa cinta tanah air di dalam sedang peringatan keras hari bersejarah tersebut.

Pemerintah menekankan pentingnya memahami tata cara pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara. Dengan mengetahui juga menerapkan aturan yang tersebut benar, publik diharapkan dapat menunjukkan sikap hormat terhadap bendera sebagai lambang kedaulatan juga identitas bangsa.

Waktu pengibaran

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan setiap tanggal 17 Agustus, dimulai sejak matahari terbit hingga matahari terbenam, yakni sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun, pada kondisi tertentu seperti pelaksanaan upacara di malam hari hari, pengibaran dapat dilaksanakan dengan ketentuan khusus, salah satunya pencahayaan yang dimaksud memadai.

Lokasi kemudian posisi

Untuk rumah tinggal, bendera dapat dipasang di area halaman depan, baik pada sisi kanan rumah atau tepat dalam tengah-tengah bangunan. Sementara di dalam instansi pemerintah maupun swasta, bendera dikibarkan pada tiang utama, dan juga harus berada dalam sikap paling tinggi apabila dikibarkan bersatu bendera lain. Bendera Merah Putih juga tidak ada boleh dikibarkan secara berjejer dengan simbol atau lambang organisasi.

Ukuran dan juga bentuk

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya. Ukuran resmi untuk keperluan upacara kenegaraan seperti dalam Istana Negara adalah 200 cm × 300 cm. Sedangkan untuk penyelenggaraan di area kantor atau bangunan umum, ukuran yang mana umum digunakan adalah 120 cm × 180 cm.

Landasan hukum

Tata cara pengibaran Bendera Merah Putih diatur pada Peraturan pemerintahan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Aturan yang dimaksud menetapkan berbagai aspek teknis mulai dari ukuran, bentuk, waktu, hingga tempat pengibaran bendera.

Dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara benar, warga turut dan juga pada menjaga martabat simbol negara juga meningkatkan kekuatan semangat nasionalisme. Tindakan mudah ini mencerminkan kesadaran kolektif di merawat identitas bangsa dan juga menghargai nilai-nilai kebangsaan.

Pemerintah menghadirkan seluruh warga untuk memasang bendera selama bulan Agustus sebagai wujud cinta tanah air serta penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan. Imbauan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan serius Hari Kemerdekaan yang mana sarat makna serta nilai historis bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles