politik

Apa itu Bank Syariah? Pahami pengertian, jenis, & contoh produknya

Ibukota – Bagi sejumlah umat Muslim, mengatur keuangan tidak semata-mata mengutamakan nilai serta keuntungan, tetapi juga tentang ketenangan hati dan juga keberkahan.

Di sedang dominasi perbankan konvensional, bank syariah dapat berubah menjadi pilihan bagi rakyat yang dimaksud ingin melakukan kegiatan keuangan sesuai dengan syariat Islam.

Dengan mencegah praktik riba juga menerapkan sistem bagi hasil yang tersebut adil, bank syariah menawarkan cara untuk mendapatkan kesejahteraan tanpa meninggalkan prinsip agama.

Lantas, apa itu Bank Syariah?

Melansir laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah didefinisikan sebagai lembaga perbankan yang seluruh operasionalnya berlandaskan pada prinsip syariah Islam, yakni Al-Quran lalu Hadis.

Perlu diketahui, Islam sendiri merupakan agama yang dimaksud miliki tiga pilar pokok ajaran, yakni aqidah, akhlak, serta syariah.

Syariah merupakan pilar ajaran Islam yang digunakan mengatur keberadaan manusia secara menyeluruh, baik itu hubungan manusia dengan Tuhan (habluminallah), maupun hubungan sosial antarmanusia (hablumminannas).

Dalam hubungan sesama manusia tersebut, terdapat aspek muamalah yang mana secara khusus mengatur persoalan ekonomi, kepemilikan harta, juga perdagangan, yang digunakan dikenal dengan istilah muamalah maliyah.

Penerapan prinsip syariah yang disebutkan yang dimaksud kemudian berubah menjadi perbedaan utama antara bank syariah dengan bank konvensional.

Dalam menjalankan operasionalnya, perbankan syariah wajib mematuhi empat prinsip utama berikut:

  • Keadilan: Berbagi keuntungan berdasarkan pemasaran riil kemudian risiko yang tersebut disepakati.
  • Kemitraan: Semua pihak (nasabah kemudian bank) dipandang sebagai mitra bidang usaha yang digunakan setara dan juga saling menguntungkan.
  • Transparansi: Laporan keuangan disajikan secara terbuka lalu berkelanjutan terhadap pengguna investor.
  • Universal: Layanan perbankan terbuka untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang suku, agama, ataupun ras.

Adapun, berikut unsur-unsur yang tersebut dilarang di bank syariah:

  • Maisir (perjudian): Memperoleh keuntungan secara mudah-mudahan tanpa bekerja keras atau hanya saja berdasarkan keberuntungan semata. Praktik ini dilarang akibat menciptakan keuntungan dan juga kerugian yang tak wajar juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
  • Gharar (ketidakpastian): Transaksi yang mana mengandung ketidakjelasan pada objek, kualitas, maupun kuantitas barang. Hal ini dilarang untuk mengurangi praktik pengambilan keuntungan secara tidaklah sah (bathil).
  • Riba (bunga): Pengambilan tambahan dari modal pokok secara tak sah. Seluruh mazhab Islam menyepakati bahwa riba adalah dosa besar akibat sumber utamanya (Al-Quran kemudian Sunnah) mengutuk keras praktik ini di aktivitas ekonomi.

Jenis bank syariah

Dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Lembaga Keuangan Syariah, terdapat dua jenis bank syariah, yakni:

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Dalam UU yang dimaksud disebutkan bahwa BUS merupakan bank syariah yang di kegiatannya memberikan jasa di kemudian lintas pembayaran.

Kegiatan usaha bank yang dimaksud meliputi pengumpulan dana berbasis akad syariah, penerbitan surat berharga, lalu penyediaan berubah-ubah alat pembayaran.

2. Bank Biaya Rakyat Syariah (BPRS)

Menurut UU yang disebutkan disebutkan bahwa BPRS merupakan bank syariah yang mana pada kegiatannya tak memberikan jasa pada kemudian lintas pembayaran.

Meskipun memiliki beberapa fungsi yang tersebut sejenis dengan BUS, BPRS tiada menjalankan kegiatan bidang usaha yang mana berkaitan dengan surat berharga maupun instrumen alat pembayaran.

Contoh item dari bank syariah

Melansir laman Kemenkeu Learning Center, sistem perbankan syariah ke Indonesia ketika ini mengimplementasikan lima klasifikasi hasil utama pada operasionalnya.

1. Tabungan syariah

Tabungan syariah merupakan hasil simpanan yang dimaksud mekanisme penarikannya mengikuti kebijakan bank. Di mana klien umumnya mendapatkan prasarana seperti kartu ATM, buku tabungan, juga layanan perbankan digital.

Produk ini beroperasi dengan dua jenis akad utama, yakni Mudharabah, yang dimaksud memberikan imbalan sebagai bagi hasil, dan juga Wadiah, yang digunakan merupakan titipan murni tanpa adanya bagi hasil.

2. Deposito syariah

Deposito syariah adalah instrumen penanaman modal berbentuk simpanan dana yang digunakan disetorkan ke awal dengan periode pengunduran tertentu sesuai kesepakatan antara pelanggan dan juga bank.

Sebagai kompensasi melawan dana yang tersebut mengendap pada jangka waktu tersebut, deposito syariah menawarkan nilai bagi hasil yang dimaksud lebih lanjut kompetitif dibandingkan dengan komoditas tabungan syariah biasa.

3. Pegadaian syariah (rahn)

Pegadaian syariah merupakan prasarana pinjaman yang dimaksud mewajibkan pengguna menyerukan aset berharga sebagai agunan.

Berbeda dengan sistem konvensional, gadai syariah ini tidak ada menerapkan bunga, melainkan pelanggan cuma dikenakan biaya melawan jasa penyimpanan lalu pemeliharaan barang jaminan.

Adapun operasionalnya menggunakan beragam jenis akad, seperti Qardh Al-Hasan, Mudharabah, Ba’i Muqayyadah, Ijarah, hingga Musyarakah Amwal Al-`Inan.

4. Giro syariah

Giro syariah adalah simpanan dana yang mana bisa saja ditarik setiap ketika menggunakan cek, bilyet giro, atau sarana pembayaran lainnya sesuai aturan syariat.

Menurut ketentuan DSN (Dewan Syariah Nasional), hasil ini dikelola tanpa unsur riba, melainkan berdasarkan sistem titipan (Wadiah) atau kerja identik bagi hasil (Mudharabah).

5. Pendanaan syariah (ijarah)

Ijarah merupakan skema pembiayaan merupakan kontrak sewa-menyewa dalam mana lembaga keuangan menyewakan aset seperti properti atau peralatan untuk klien dengan biaya sewa yang digunakan sudah disepakati sejak awal.

Pada dasarnya, akad ijarah murni cuma memberikan hak guna tanpa disertai perpindahan kepemilikan. Meski demikian, tersedia variasi berbentuk Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yang mana memungkinkan klien untuk miliki aset yang disebutkan ke akhir masa sewa.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di portal web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

Related Articles