Ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Harta kekayaan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa menjadi perhatian lantaran ia resmi sebagai calon gubernur Jawa Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Ia berpasangan dengan mantan Wali Pusat Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Pasangan yang tersebut diusung oleh PDIP ini mendaftar ke KPU Jawa Tengah pada hari Selasa (27/08).
Sebagai mantan Panglima TNI yang mana saat ini maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa menjadi sorotan masyarakat oleh sebab itu latar belakang militernya yang tersebut gemilang.
Andika Perkasa memulai perjalanan karier militernya setelahnya lulus Akademi Militer pada tahun 1987. Selama karirnya, ia menempati berbagai sikap penting, termasuk sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Komandan Paspampres, Panglima Komando, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga akhirnya diangkat sebagai Panglima TNI pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Sebagai pejabat publik, Andika telah terjadi melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana wajib disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan yang digunakan disampaikan per 26 Maret 2023 di kategori khusus akhir jabatan sebagai Panglima TNI dalam LHKPN, Andika Perkasa tercatat miliki total aset senilai Rp184.530.569.648.
Aset yang dimaksud mencakup properti, termasuk tanah yang digunakan diterima sebagai hibah tanpa akta dalam Amerika Serikat kemudian Australia.
Selain itu, ada juga aset lainnya seperti kendaraan, mesin, harta bergerak lainnya, simpanan kas, surat berharga, dan juga catatan utang yang dimaksud dimilikinya.
Berikut rincian harta kekayaan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa menurut catatan dalam LHKPN:
Harta kekayaan Andika Perkasa
1. Tanah dan juga bangunan
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mana sudah dilaporkannya, Andika Perkasa tercatat mempunyai aset berbentuk tanah juga bangunan dengan nilai mencapai Rp38.924.250.000. Aset ini meliputi:
• Tanah kemudian bangunan seluas 460 m²/460 m² di dalam Ibukota Indonesia Timur, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp340.000.000.
• Tanah kemudian bangunan seluas 300 m²/300 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp1.500.000.000.
• Bangunan seluas 84 m² pada Ibukota Indonesia Pusat, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp700.000.000.
• Tanah dan juga bangunan seluas 340 m²/340 m² pada Cianjur, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp150.000.000.
• Tanah kemudian bangunan seluas 435 m²/435 m² di area Ibukota Indonesia Selatan, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp4.500.000.000.
• Bangunan seluas 32 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp575.000.000.
• Bangunan seluas 76 m² di dalam Australia, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp1.500.000.000.
• Bangunan seluas 32 m² pada Sleman, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp500.000.000.
• Tanah serta bangunan seluas 450 m²/450 m² pada Surabaya, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp10.537.250.000.
• Tanah seluas 490 m² di tempat Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.
• Tanah seluas 490 m² di dalam Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.
• Tanah seluas 490 m² di dalam Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp362.000.000.
• Tanah seluas 788 m² di area Bogor, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp582.000.000.
• Tanah seluas 2.950 m² di dalam Tabanan, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp201.000.000.
• Tanah seluas 566 m² pada Bandar Lampung, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp35.000.000.
• Tanah seluas 1.000 m² di area Bogor, hasil sendiri, senilai Mata Uang Rupiah 500.000.000.
• Tanah seluas 1.145 m² di dalam Bantul, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp458.000.000.
• Tanah kemudian bangunan seluas 2.223 m²/2.736 m² dalam USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp4.500.000.000.
• Tanah lalu bangunan seluas 4.875 m²/4.832 m² di tempat USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp5.000.000.000.
• Tanah lalu bangunan seluas 6.248 m²/6.248 m² pada USA, diterima sebagai hibah tanpa akta, senilai Rp5.500.000.000.
• Tanah seluas 168 m² di dalam Bantul, hasil sendiri, senilai Rp230.000.000.
• Tanah serta bangunan seluas 424 m²/84 m² pada Bantul, hasil sendiri, senilai Rp430.000.000.
• Tanah seluas 340 m² dalam Tangerang, hasil sendiri, senilai Rp100.000.000.
2. Alat transportasi dan juga mesin
Diketahui pada laporannya, total harta kekayaan yang digunakan dimiliki oleh Andika Perkasa dari alat transportasi kemudian mesin, yakni sebuah Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 keluaran tahun 2018, diperoleh sendiri, dengan nilai Rp1.800.000.000.
3. Harta bergerak lainnya
Untuk catatan di harta bergerak lainnya, Andika Perkasa miliki aset senilai, Rp10.100.000.000.
4. Surat berharga
Dalam pengelolaan surat berharga, dengan status kepemilikan nya sendiri. Andika tercatat miliki aset dari surat berharga senilai Rp3.171.000.000.
5. Kas juga setara kas
Dalam harta kekayaan kas lalu setara kas, Andika miliki nominal sebesar Rp131.435.319.648.
6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang digunakan terlapor.
7. Hutang
Andika Perkasa, tercatat pada laporannya di tempat LHKPN bahwa Ia mempunyai sebagian hutang, sebesar Rp900.000.000.
Andika Perkasa memiliki catatan banyak hutang pada laporannya di tempat LHKPN. Oleh dikarenakan itu, sejak laporan yang disebutkan diterima total harta kekayaan bersihnya, mencapai Rp184.530.569.648 (seratus delapan puluh empat milyar lima ratus tiga puluh jt lima ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).