
MEDAN — Provinsi Sumatera Utara resmi bermetamorfosis menjadi provinsi ketiga dalam Indonesia yang digunakan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindakan pidana. Kebijakan ini bermetamorfosis menjadi langkah strategis pada menguatkan implementasi restorative justice (RJ) di tingkat daerah, setelahnya sebelumnya diterapkan di dalam Jawa Timur serta Jawa Barat. Penandatanganan PKS berlangsung di dalam Aula Raja Inal Siregar, kantor Pemuka Sumatera Utara, pada Selasa, (18/11/2025) lalu dihadiri seluruh bupati/wali kota se-Sumut, termasuk Kota Asahan.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Area Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, dengan pengawasan jaksa dan juga pembimbing kemasyarakatan. Penerapannya berlaku untuk perbuatan pidana dengan ancaman pada bawah lima tahun, di mana hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial wajib dijalankan delapan jam per hari kemudian tiada boleh dikomersialkan, sesuai ketentuan KUHP 2023. Saat ini terdapat sekitar 300 jenis kerja sosial yang mana dapat disesuaikan dengan status pelaku kemudian keperluan masyarakat.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan bahwa restorative justice merupakan Inisiatif Terbaik Hasil Kilat (PHTC) serta sudah berubah menjadi bagian RPJMD Provinsi Sumut. Pelaksanaan pidana kerja sosial diyakini mampu menghurangi kepadatan lapas juga memberi ruang penyelesaian perkara yang mana tambahan manusiawi.
Bobby juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan skema kerja sosial secara terpadu lalu membuka prospek pemberian insentif untuk kontestan sesuai mekanisme yang tersebut berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar turut menegaskan bahwa RJ mengedepankan pemulihan hubungan, pertanggungjawaban pelaku, dan juga perdamaian tanpa tahapan pengadilan yang dimaksud panjang.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Daerah Asahan menyampaikan komitmen penuh untuk menjalankan PKS secara optimal dalam daerah. “Penerapan pidana kerja sosial merupakan langkah penting di mewujudkan penegakan hukum yang dimaksud lebih tinggi manusiawi juga berkeadilan. eksekutif Daerah Asahan siap memperkuat implementasi PKS ini pada lapangan”, ujarnya.
Bupati juga menjamin segera melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk pembentukan pasukan teknis, penyusunan SOP, juga penyiapan prasarana pendukung, sehingga pelaksanaan kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, serta memberikan khasiat nyata bagi masyarakat.
Penandatanganan PKS direalisasikan serentak oleh Gubernur, Kepala Kejati Sumut, juga seluruh kepala area se-Sumut beserta Kejari masing-masing. EDWARD BANJARNAHOR



