
DKI Jakarta – Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, juga yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang digunakan dikemukakan oleh filsuf jika Prancis, Montesquieu, di bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidaklah terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga kemudian menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan yang disebutkan miliki fungsi dan juga kewenangan yang digunakan berbeda namun saling berkaitan di penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.
Lembaga eksekutif: Pelaksana kebijakan pemerintah
Lembaga eksekutif adalah cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas menjalankan undang-undang dan juga menyelenggarakan administrasi pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden sebagai kepala negara kemudian kepala pemerintahan, didampingi oleh Wakil Presiden dan juga para menteri yang tersebut tergabung pada kabinet.
Dalam konteks hukum tata negara, lembaga eksekutif di arti sempit terdiri berhadapan dengan presiden lalu para menteri. Namun di arti luas, lembaga ini juga mencakup aparatur sipil negara (ASN) kemudian militer sebagai pelaksana teknis kebijakan negara.
Fungsi lembaga eksekutif meliputi lima bidang utama:
- Bidang administratif: menyelenggarakan administrasi negara serta melaksanakan perundang-undangan.
- Bidang legislatif: mengajukan rancangan undang-undang (RUU) dan juga membahasnya bersatu DPR.
- Bidang keamanan: mengatur pertahanan lalu keamanan nasional melalui TNI juga Polri.
- Bidang yudikatif: memberikan grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
- Bidang diplomatik: mengatur hubungan luar negeri juga perjanjian internasional.
Dalam sistem pemerintahan presidensial yang dimaksud dianut Indonesia, Presiden mempunyai peran sentral di kekuasaan eksekutif, namun masih pada koridor pengawasan oleh lembaga legislatif juga yudikatif.
Lembaga legislatif: pembentuk undang-undang
Lembaga legislatif merupakan cabang kekuasaan negara yang dimaksud bertugas membuat, membahas, serta mengesahkan undang-undang. Di Indonesia, lembaga legislatif terdiri melawan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut ahli hukum tata negara Miriam Budiardjo, lembaga legislatif mempunyai dua fungsi utama, yaitu:
- Fungsi legislasi: menentukan kebijakan negara lalu menyebabkan undang-undang, termasuk dalam dalamnya hak inisiatif kemudian hak amandemen terhadap RUU.
- Fungsi pengawasan: mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh lembaga eksekutif agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum lalu kepentingan rakyat.
Lembaga legislatif juga miliki kewenangan pada hal pengesahan anggaran, pengawasan perjanjian internasional, dan juga pemberian persetujuan terhadap kebijakan strategis negara lainnya.
Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif juga mempunyai kedudukan setara pada penyelenggaraan pemerintahan.
Lembaga yudikatif: penegak hukum dan juga konstitusi
Lembaga yudikatif adalah cabang kekuasaan negara yang menjalankan fungsi kehakiman, yakni menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan UUD 1945. Lembaga ini bersifat independen dan juga bebas dari intervensi lembaga eksekutif maupun legislatif.
Kekuasaan yudikatif dalam Indonesia dilaksanakan oleh dua institusi utama, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan juga Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Mahkamah Agung
Sebagai pengadilan tertinggi, MA mempunyai wewenang untuk:
- Memutus permohonan kasasi.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili antar lembaga peradilan.
- Memeriksa permohonan peninjauan kembali (PK).
- Melakukan uji materiil terhadap peraturan pada bawah undang-undang.
MA juga membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata bidang usaha negara, kemudian peradilan militer. Selain itu, terdapat pengadilan khusus seperti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan HAM, kemudian lainnya.
2. Mahkamah Konstitusi
MK memiliki peran strategis di menjaga supremasi konstitusi lalu demokrasi. Adapun kewenangan MK meliputi:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
- Memberikan tindakan menghadapi pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Tiga pilar penopang demokrasi
Ketiga lembaga negara ini merupakan pilar utama pada menjalankan roda pemerintahan yang digunakan demokratis. Lembaga eksekutif bertugas menjalankan kebijakan, legislatif bertugas merumuskan aturan, serta yudikatif bertugas menegakkan keadilan. Ketiganya harus berjalan seimbang kemudian saling mengawasi agar tak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.