politik

Hal ini aturan hukum menghentikan jalan umum untuk acara pernikahan

ligapedianews.com Ibukota Indonesia – Menyelenggarakan pesta pernikahan dengan menghentikan jalan umum sudah pernah menjadi praktik umum dalam berbagai tempat dalam Indonesia. Meski telah lazim dilakukan, tindakan ini bukan dapat dilaksanakan secara sembarangan oleh sebab itu menyangkut pengaplikasian ruang masyarakat yang mana sanggup mengganggu ketertiban umum kemudian kelancaran lalu lintas.

Oleh lantaran itu, pemerintah telah dilakukan menetapkan aturan hukum yang tersebut mengatur pemakaian jalan umum untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan individu serta kepentingan warga luas yang mana juga menggunakan infrastruktur umum tersebut.

Landasan hukum

Penggunaan jalan umum untuk kegiatan selain lalu lintas diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas lalu Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 Tahun 2012. Kedua peraturan ini memberikan pedoman mengenai pengelolaan juga pengawasan terhadap pemakaian jalan yang digunakan bukanlah untuk kepentingan umum, seperti kegiatan pribadi.

Menurut pasal-pasal di peraturan tersebut, penyelenggaraan jalan untuk kepentingan pribadi, termasuk acara pernikahan, diperbolehkan dengan ketentuan telah dilakukan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Hal ini bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa kegiatan yang dimaksud tak mengganggu ketertiban umum serta kelancaran lalu lintas pada sekitar area yang tersebut bersangkutan.

Prosedur pengajuan izin

Untuk melakukan penutupan jalan umum pada rangka acara pernikahan, pelaksana harus mengajukan izin untuk pihak kepolisian sesuai dengan klasifikasi jalan:

– Jalan nasional atau provinsi: Izin diajukan untuk Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

– Jalan kabupaten atau kota: Izin diajukan untuk Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).

– Jalan desa atau lingkungan: Izin diajukan terhadap Kepala Kepolisian Industri (Kapolsek).

Permohonan izin harus disertai dengan rencana kegiatan, durasi penutupan jalan, dan juga alternatif jalur lalu lintas yang mana dapat digunakan selama acara berlangsung.

Sanksi melawan pelanggaran

Menutup jalan umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif, yang meliputi peringatan tegas tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pencabutan izin. Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera lalu menjaga dari penyalahgunaan ruang publik.

Jika penutupan jalan yang dimaksud menyebabkan gangguan penting terhadap keselamatan lalu lintas, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun sebagai bentuk hukuman melawan tindakan yang mana membahayakan keselamatan umum.

Pertimbangan sosial juga aspek keselamatan

Selain aspek hukum, menyembunyikan jalan umum untuk acara pribadi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap publik sekitar. Penutupan jalan dapat mengganggu aktivitas warga, akses darurat, juga kelancaran lalu lintas.

Oleh akibat itu, penting bagi pelopor acara untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dan juga meyakinkan bahwa penutupan jalan tak memunculkan kerugian bagi rakyat umum.

Dapat disimpulkan, menghentikan jalan umum untuk acara pernikahan diperbolehkan dengan persyaratan sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang dan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat. Penyelenggara acara harus mematuhi prosedur yang berlaku untuk menghindari sanksi hukum serta menjaga ketertiban umum.

Related Articles