Ligapedianews.com JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto perlu turun tangan menunda kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) menjadi 12%. Sebab butuh kemauan urusan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN
Pengamat Kondisi Keuangan dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara mengatakan, kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, ketentuan itu bisa jadi dengan mudah diubah jikalau ada kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo lewat Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada pembaharuan kebijakan-kebijakan fiskal,” kata Surya, Hari Jumat (27/12/2024).
UU HPP yang mana disahkan pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah memberi ruang bagi inovasi tarif PPN. Dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan juga paling tinggi 15%.
Selanjutnya, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa inovasi tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelahnya disampaikan oleh pemerintah untuk DPR untuk dibahas lalu disepakati pada penyusunan RAPBN. “Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Perubahan,” kata Surya.
Surya menambahkan, di UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal. Hal itu secara tegas diatur di Pasal 42 UU APBN 2025. Surya meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jikalau mengajukan pembaharuan ini.
Sebab, hampir seluruh fraksi di dalam DPR sekarang ini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN. “Artinya cuma butuh kemauan kebijakan pemerintah dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN,” tegasnya.