Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutuskan perkara nomor 172/PUU-XXII/2024 yang tersebut diajukan mahasiswi dengan syarat Jawa Timur, Lintang Mendung Kembang Jagad, pada Hari Jumat (3/1/2025) sore. Pembacaan Putusan akan dilaksanakan pada ruang sidang Gedung MK, Jakarta.
Dalam permohonannya, pemohon menguji ketentuan pasal 281 ayat (1) serta Pasal 299 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun, pasal 299 ayat (1) berbunyi kampanye pilpres yang digunakan mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota, lalu delegasi wali kota harus memenuhi ketentuan:
a. Tidak menggunakan prasarana pada jabatannya, kecuali prasarana pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur di ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menjalani cuti di area luar tanggungan negara.
Sementara pasal 299 ayat (1) menyatakan, presiden lalu delegasi presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
Dalam petitumnya pemohon menyatakan bahwa materi muatan Pasal 281 ayat (1) kemudian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang pemilihan Inkonstitusional, sepanjang tiada dimaknai sebagai wewenang presiden dan juga perwakilan presiden di kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua baginya.
Sebelumnya, MK telah lama mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 62/PUU-XXI/2024 yang dimaksud diajukan oleh Enika Maya Oktavia.