Ligapedianews.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden juga perwakilan presiden atau presidential threshold yang dimaksud diatur pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). MK juga memberi penduan pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, termasuk tentang semua parpol kontestan pilpres berhak usulkan calon presiden lalu duta presiden.
MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 perihal persyaratan ambang batas calon kontestan pilpres. Putusan dibacakan di dalam Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Adapun norma yang diujikan oleh para Pemohon adalah Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang tersebut menyatakan, pasangan calon diusulkan oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari total kursi DPR atau memperoleh 25% dari pengumuman sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 lalu tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
“Memerintahkan Pemuatan Putusan ini pada Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Sebelumnya, ketika membacakan bagian pertimbangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan agar pembentuk undang-undang di revisi UU 7 Tahun 2017, dapat melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Semua partai kebijakan pemerintah partisipan pemilihan umum berhak mengusulkan pasangan calon presiden juga duta presiden.
2. Pengusulan pasangan calon presiden serta delegasi presiden oleh partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah tidak ada didasarkan pada persentase jumlah agregat kursi di tempat DPR atau perolehan pernyataan sah secara nasional.