politik

Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Ligapedianews.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilakukan menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terdakwa perkara aktivitas pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos juga lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto di jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

“Dengan uraian penyidikan perkara langkah pidana korupsi yang digunakan diadakan HK bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan sebagai pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.

Adapun kronologi persoalan hukum ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang tersebut diusung PDIP bertarung pada Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang mana bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan ucapan digelar.

Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang digunakan memperoleh 44.402 pendapat (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku belaka memperoleh 5.878 suara. Namun pada hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).

“Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.

Akan tetapi, pasca keluarnya putusan MA, KPU tidaklah mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu menciptakan Hasto memohonkan fatwa terhadap MA.

Di pada waktu KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk memohon Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky di area Singapura untuk kembali mengajukan permohonan mundur, namun hal itu ditolak oleh yang bersangkutan.

Related Articles