otomotif

Ini adalah batas kecepatan minimal kemudian maksimal berkendara dalam jalan tol

Ligapedianews.com Jakarta (ANTARA) – Pengendara harus tetap saja konsentrasi juga memperhatikan batas kecepatan kendaraan di tempat jalan tol untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.

Batas kecepatan di dalam jalan tol diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Baca juga: Jasamarga lakukan penguatan lereng KM 48 Tol Jakarta-Cikampek

 
Batas kecepatan pada jalan tol paling rendah 60 km/jam dan juga maksimum 100 km/jam atau sesuai rambu lalu lintas yang dimaksud terpasang.

Tujuan dari pengaturan batas kecepatan berkendara di area jalan tol adalah untuk menjaga fokus pengemudi lalu melakukan konfirmasi merek mengetahui batas kecepatan maksimal ketika mengendarai mobil. Hal itu dijalankan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan jikalau kondisinya rawan.

Seperti kondisi rawan pada keadaan hujan, batas kecepatan tertinggi yang tersebut direkomendasikan adalah 70 km/jam.

Pengendara ketika berada di dalam jalan tol juga harus tetap memperlihatkan menjaga jarak aman dengan batas kecepatan berkendara yang mana sesuai aturan, kemudian memantau kondisi lalu lintas sekitar dengan aman.

Ketika melajukan kendaraan secara statis, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengimbau untuk menghindari lajur paling kanan.

Baca juga: Roatex nyatakan siap terapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh dalam RI

Sebab, lajur paling kanan dibuat cuma untuk kendaraan yang digunakan melaju untuk mendahului kendaraan lain.

Oleh sebab itu, pengemudi yang digunakan berada pada lajur paling kanan pasca menyalip atau mendahului harus segera kembali ke lajur awal pasca mendahului kendaraan lain agar tidaklah menjadi "lane hogger".

"Lane hogger" merupakan julukan yang tersebut diberikan BPJT untuk pengendara yang digunakan melajukan kendaraan secara statis di dalam lajur kanan dan juga menghambat pengendara lain yang tersebut melaju lebih tinggi kencang.

Ketika berpapasan dengan "lane hogger", pengendara dianjurkan untuk memberi isyarat lampu kedip atau klakson untuk mengingatkannya dengan masih tenang ketika berkendara.

Baca juga: Komisi V: RUU LLAJ harus prioritas usai ada tragedi KM 92 Cipularang

Baca juga: Legislator minta Kemenhub berbenah atasi tingginya kecelakaan di area tol

Related Articles