politik

Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12%: Bisa-bisa Dibubarkan

Ligapedianews.com JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyentil Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR yang mana berencana memanggil rekan sefraksinya Rieke Diah Pitaloka gegara ajakan menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menjadi 12% mulai 2025. MKD memanggil Rieke setelahnya menerima aduan dari individu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Aria Bima pun memohonkan MKD DPR tak latah mengurusi fungsi anggota legislator. “Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan kemudian tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan,” ujar Aria ketika ditemui pada Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (30/12/2024).

Ia menegaskan, pihaknya setiap saat menampatkan anggota legislator sebagai badan terhormat. Ia mengatakan, kehormatan anggota DPR ada dua, yakni kebijakan kelembagaan juga perilaku.

“Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang digunakan menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu pada ucapan di area pada sikapnya mencederai institusi komite silakan, tapi kalau itu pada rangka tugas ia yang dimaksud diberi amanah dan juga mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi,” tegas Aria.

Ia mengaku masih hormat pada MKD DPR lantaran pernah menegakkan beberapa orang kode etik angota legislator. Aria pun meyakini, MKD DPR tak akan memanggil Rieke semata-mata akibat kritis terhadap kenaikan PPN 12%.

“Kalau yang dimaksud merasa itu suatu merupakan langkah DPR di bentuk UU, yang tersebut disoroti Mbak Rieke setahu saya adalah implementasi timingnya yang kemungkinan besar dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tiada menjadi beban,” ucapnya.

“Karena yang mana namanya APBN, ini harus ideologis, harus beroirentasi untuk kepentingan rakyat, tidak ada cuma belanjanyanya cuma untuk rakyat, tapi pendapatannya juga bukan boleh mencekik. Tapi dikarenakan UU sudah ada diputuskan juga harus dilaksanakan,” imbuhnya.

Related Articles