
Ligapedianews.com – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat menghadapi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral lalu Batubara (Minerba) ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-13 Masa Persidangan II, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjamin warga lokal termasuk warga adat akan datang melibatkan pada proses penambangan di dalam bawah ketentuan UU Minerba yang digunakan baru.
Pemerintah, kata Adies, nantinya akan segera memberikan kendali menghadapi koperasi dan juga Usaha Kecil Menengah (UKM) terhadap publik setempat. Hal yang disebutkan dijalankan untuk mengempiskan konflik antara publik dengan perusahaan-perusahaan besar yang dimaksud melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok rakyat yang tersebut selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan merek untuk membentuk usaha sendiri,” ujar Adies dikutipkan Kamis (20/2/2025).
Adies menjelaskan, pada di UU Minerba yang dimaksud baru nantinya akan ada pasal yang dimaksud mengatur pemilik izin perniagaan pertambangan (IUP) dan juga izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun acara penguatan kemudian pemberdayaan masyarakat. Mereka akan datang diwajibkan untuk melibatkan publik lokal pada program-program pengembangan dunia usaha kemudian sosial.
Dalam prosesnya, lanjut dia, pemilik IUP dan juga IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan juga rakyat setempat. “Jadi melibatkan warga lokal dan juga publik adat di penyusunan program-program pemberdayaan penduduk itu,” kata Adies.
Dia menuturkan, RUU Minerba diadakan tiada benar tergesa-gesa. Adies menyatakan di pembahasan RUU ini, DPR sudah melibatkan semua unsur penduduk selama proses pembahasan.
“Kemudian juga adanya transformasi pendapat baru tentang pelibatan publik adat, begitu ya, juga bahkan ada perubahan perguruan tinggi. Jadi tidak ada dan juga merta juga tidak ada tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” imbuhnya.