berita viral

Tunggakan pajak kendaraan dihapus, ini jadwal dan juga metode untuk Jabar

Ibukota – eksekutif Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, bagi publik yang belum melunasi kewajibannya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup seluruh tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 tanpa batasan total tahun. Rencana ini memberikan pembebasan terhadap pokok pajak serta denda bagi pemilik atau pengguna kendaraan bermotor pada wilayah hukum Polda Jawa Barat juga Polda Metro Jaya.

“Kami dari otoritas Provinsi Jawa Barat memberikan pengampunan menghadapi seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor. Namun, pasca Lebaran, saya harap kebijakan ini dapat diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi pada Selasa (18/3) di pernyataannya.

Berikut ini adalah jadwal, persyaratan juga ketentuan, dan juga cara membayar kendaraan tanpa tunggakan, mengutip situs resmi Samsat dan juga berbagai sumber lainnya.

Jadwal inisiatif bebas tunggakan kemudian denda pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atau yang tersebut akrab disapa KDM, menyampaikan bahwa penduduk diberikan kesempatan untuk menunda masa berlaku pajak kendaraan-nya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dalam inisiatif ini, pemilik kendaraan cuma perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Rencana ini diharapkan dapat meringankan beban rakyat dan juga memberikan ketenangan mendekati perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini pun diinformasikan sebagai "kado Lebaran" bagi warga Jawa Barat, memungkinkan merek untuk membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun kewajiban melunasi tunggakan lama.

Dengan demikian, rakyat yang digunakan miliki tunggakan pajak cuma perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesadaran rakyat pada memenuhi kewajiban pajak juga menyokong peningkatan pendapatan wilayah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Syarat kemudian ketentuan kegiatan bebas tunggakan lalu denda pajak

Mengutip informasi dari situs resmi Samsat, terdapat beberapa aturan lalu ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan inisiatif ini. Berikut dokumen yang dimaksud perlu disiapkan:

1. Balik nama serta pajak 5 tahunan (Ganti Plat)

• KTP asli (khusus balik nama, hanya sekali diperlukan KTP pemilik baru).
• STNK asli.
• BPKB asli.
• Cek fisik kendaraan (kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat).
• Kwitansi pembelian (khusus untuk balik nama).

Proses pembayaran untuk balik nama juga pajak 5 tahunan semata-mata dapat dijalankan di area kantor Samsat Induk wilayah kabupaten/kota.

2. Perpanjangan pajak tahunan

• KTP asli.
• STNK asli.

Pembayaran pajak tahunan dapat dijalankan di dalam beberapa tempat, seperti Samsat Induk wilayah kabupaten/kota, Samsat Keliling, Gerai Samsat, Samsat Outlet, lalu layanan lainnya yang sudah disediakan.

Cara membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan

Bagi publik yang ingin memanfaatkan inisiatif ini, berikut langkah-langkah yang dimaksud perlu dilakukan:

1. Siapkan dokumen kendaraan

Pastikan menghadirkan dokumen kendaraan yang mana diperlukan, seperti KTP, STNK, lalu BPKB sesuai ketentuan yang tersebut berlaku.

2. Kunjungi kantor samsat terdekat

Datangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili atau lokasi kendaraan terdaftar.

3. Proses verifikasi data

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan terhadap data kendaraan juga jumlah total tunggakan pajak yang mana tercatat.

4. Penghapusan tunggakan pajak

Jika kendaraan memiliki tunggakan, sistem akan otomatis menghapus-nya, sehingga pemilik semata-mata perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.

Related Articles