Ligapedianews.com JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan lalu dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya nomor kecelakaan serta kematian pada jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan dan juga Pengembangunan Wilayah Publik Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.
“Pembunuh” di dalam Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” dalam jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang tersebut beroperasi dengan kondisi yang tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, kemudian lampu mati.
2. Sopir truk yang dimaksud tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan lalu kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang mana lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk tambahan tegas di mengatasi kesulitan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap saja menjadi pencabut nyawa dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di dalam negeri yang tersebut tidak ada berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data lalu Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kehancuran jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang mana melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan pada Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri lalu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan bergerak pada menggalang inisiatif penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.