
ligapedianews.com JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah dilakukan memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 di dalam seluruh Indonesia, dengan salah satu target utama penindakan adalah truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Truk ODOL, yang tersebut seringkali menjadi pemicu kecelakaan maut akibat rem blong atau tidak ada kuat menanjak, tidak ada cuma dianggap sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai kejahatan lalu lintas.
ODOL sebagai Kejahatan Lalu Lintas
Kakorlantas Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan ODOL, khususnya yang tersebut over dimension, masuk pada ranah pidana. Modifikasi kendaraan yang mana menunda atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas. Hal ini sesuai dengan yang tersebut tertuang di Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang digunakan diatur pada Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang digunakan menambah masa berlaku atau memperbesar dimensi sangat berbahaya juga mampu menyebabkan kecelakaan,” tegas Kakorlantas Agus.
Koordinasi Lintas Instansi
Korlantas Polri terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian Perhubungan, Jasa Raharja, kemudian Jasa Marga, untuk menindak tegas pelanggaran truk ODOL. Penindakan hukum akan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek ekonomi, namun keselamatan di dalam jalan masih menjadi prioritas utama.
Pendekatan Preemtif juga Preventif
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengedepankan pendekatan preemtif kemudian preventif melalui edukasi kemudian sosialisasi terhadap masyarakat. Salah satu upaya yang dimaksud dijalankan adalah dengan mengupayakan dimasukkannya etika berlalu lintas ke di kurikulum lembaga pendidikan sejak dini.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah ada memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran penduduk akan meningkat,” ujarKakorlantas.